Jogja
Kamis, 19 Februari 2015 - 20:20 WIB

KPK VS POLRI : KY: Terbukti Melanggar, Hakim Sarpin Dapat Dihentikan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (mediamassa.net)

KPK Vs Polri, Hakim Sarpin dapat dihentikan dari jabatan jika terbukti melakukan pelanggaran saat mengambil keputusan.

Harianjogja.com, JOGJA – Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan Hakim Sarpin Rizaldi dapat dijatuhi sanksi hingga pemberhentian tugas apabila terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim.

Advertisement

“Bisa sampai diberhentikan, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Suparman seusai menjadi pembicara dalam diskusi bertema “Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan Institute for Research and Empowerment, Kamis (19/2/2015).

Suparman mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian seluruh hasil pemantauan sidang praperadilan yang kesimpulannya akan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik serta mengusulkan sanksi.

“Kami targetkan kurang dari sebulan ini sudah selesai dan siap kami sampaikan ke Mahkamah Agung (MA),” kata dia.

Advertisement

Terhadap kasus itu, Suparman berharap ke depan MA dapat bertindak cepat dalam memutuskan sanksi karena memiliki kekuasaan dan instrumen untuk melakukannya.

Menurut dia, upaya penjatuhan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik sesuai kesepakatan KY dan Peninjauan Kembali pernah dilakukan MA terhadap kasus Chevron pada 2012.

Dalam kasus itu, Hakim Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar Fatah dalam kasus bioremediasi Chevron tidak sah, sehingga MA menjatuhkan sanksi mutasi terhadap Hakim Suko.

Advertisement

“Setidaknya gambarannya sudah ada dalam kasus Chevron,” kata dia.

Suparman mengatakan putusan yang dikeluarkan Hakim Sarpin jika tanpa diberikan sanksi akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pidana ke depan. Dengan pembatalan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, maka akan diikuti para koruptor.

Selain itu, lembaga penegakan hukum seperti kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru akan disibukkan dengan penanganan praperadilan.

“Lembaga penegak hukum justru akan dibanjiri permohonan praperadilan serupa oleh para pelaku tindak pidana korupsi. Selama kasus yang sudah diujung menjadi tertunda,” kata Suparman.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif