SOLOPOS.COM - Logo Pukat UGM (JIBI/dok)

KPK VS Polri mengenai pelimpahan kasus BG dinilai menggelikan.

Harianjogja.com, JOGJA- Pelimpahan kasus Budi Gunawan (BG) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung dinilai menggelikan oleh Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Menurut Peneliti Pukat UGM Hifdzil Alim, saat ini sedang terjadi demotivasi pemberantasan korupsi. KPK, katanya, tak seharusnya melimpahkan kasus BG ke Kejaksaan. Sebab, masih ada upaya hukum luar biasa yang belum diambil KPK. Misalnya, peninjauan kembali.

“Bayangkan, jika MA menerima PK yang diajukan KPK, tapi di sisi lain kasus BG sudah dilimpahkan ke kejaksaan, bukankah ini menggelikan?,” ujar Hifdzil, Senin (2/3/2015) petang.

Menurut dia pelimpahan tersebut tidak ubahnya seperti dagelan pemberantasan korupsi.

“Belum lagi, (persoalan) mana dasar hukum yang dipakai untuk pelimpahan kasus BG itu? Ini betul-betul
demotivasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, alasan “tidak nyaman” yang digunakan sebagai dasar pelimpahan tersebut bukanlah alasan hukum. KPK, kata Hifdzil, didesain sebagai leader dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau lembaga itu mengaku kalah, bagaimana dengan gerakan pemberantasan korupsi. Jangan-jangan ini hanya rencana untuk menghentikan kasus BG, karena kejaksaan memiliki wewenang menerbitkan SP3, sedangkan KPK tidak,” kritiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya