Jogja
Sabtu, 25 Januari 2014 - 14:33 WIB

KPU Bantul Tegaskan Tak Berwenang Tertibkan Reklame

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)

Harianjogja.com, BANTUL- Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Syahrudin berkukuh, urusan penertiban reklame yang melanggar adalah kewenangan DPPKAD bukan lembaganya.

“Soalnya reklame itu ada Perda dan Perbupnya, sesuai Perda yang menertibkan DPPKAD,” tegas Syahrudin, Jumat (24/1/2014).

Advertisement

Bahkan ia mengklaim, dalam rapat yang digelar KPU dan DPPKAD sudah bersepakat bahwa urusan pembongkaran iklan politik yang menggunakan reklame dilakukan oleh DPPKAD.

“Jadi kami enggak perlu lagi melayangkan surat rekomendasi untuk pembongkaran,” ujarnya.

Karena itu pula dalam setiap aksi pembongkaran atau penertiban atribut kampanye bermasalah yang sudah tiga kali digelar, petugas KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menurut dia, tetap tak akan menyentuhnya meski melanggar aturan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif