SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Harianjogja.com, JOGJA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama pemerintah kabupaten dan kota di daerah setempat masih membahas penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye.

“Sampai saat ini kami masih mengundang perwakilan pemerintah kabupaten dan kota untuk membahas batasan zona peraga kampanye,”kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Hubungan Masyarakat KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro, Rabu (2/10/2013).

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Menurut dia dalam pertemuan yang dilakukan antara komisioner KPU DIY baru dengan pihak pemerintah kabupaten/kota belum mencapai keputusan akhir penentuan atau pembatasan alat peraga kampanye.

“Balum ada keputusan final. Kami masih akan mengagendakan pertemuan lagi dengan pemerintah setempat,”katanya.

Menurut dia, penentuan zona peraga kampanye sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum baru nomor 15 tahun 2013 membutuhkan kekuatan eksekusi, di mana hal itu sepenuhnya merupakan wewenang bupati atau wali kota.

Sementara itu, menurut dia, dalam tahapan pertemuan yang dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota, KPU tidak memiliki kewenangan untuk turut merumuskan, melainkan hanya memberikan rekomendasi teknis.

“Nanti yang berhak mencabut baliho atau alat peraga kampanye adalah satpol PP. kami hanya memberikan rekomendasi saja,”katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya