Jogja
Jumat, 31 Maret 2017 - 16:55 WIB

KPU DIY Tunggu Kebijakan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2019

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bendera partai politik. (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) masih menunggu kebijakan verifikasi partai politik (parpol), yang akan diatur dalam UU Penyelenggaraan Pemilu

Harianjogja.com, BANTUL-Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) masih menunggu kebijakan verifikasi partai politik (parpol), yang akan diatur dalam UU Penyelenggaraan Pemilu.

Advertisement

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menyebutkan, menjelang Pileg dan Pilpres yang dilakukan serentak pada 2019 mendatang, soal verifikasi masih menjadi salah satu isu krusial yang memengaruhi proses tahapan persiapan pemilihan umum (pemilu).

“Verifikasi nanti modelnya sampling atau sensus? Ini clear dulu, baru kami meneruskan tahapan pemilu serentak 2019,” ungkapnya, Kamis (30/3/2017).

Hamdan menyebutkan, kendati masih menunggu aturan soal verifikasi parpol, KPU mengklaim tidak menganggur. Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, tugas KPU adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Pemilu.

Advertisement

“Terlebih lagi pemilu 2019 diselenggarakan serentak antara Pileg dan Pilpres. Tentu memerlukan sosialisasi dan edukasi yang tidak mudah.

Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, upaya meningkatkan kualitas pemilih pemilu adalah satu hal yang harus dilakukan oleh KPU. Apalagi di masa merebaknya sikap apatis, sinis beberapa pihak terhadap penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, proses edukasi yang dilakukan KPU memegang peranan penting.

“Agar masyarakat mendapatkan informasi yang tepat dan benar mengenai pemilu. Sehingga terselenggara pemilu yang demokratis, menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan dicintai masyarakat,” tegas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif