Jogja
Kamis, 18 Mei 2023 - 21:42 WIB

KPU Gunungkidul Tetapkan 614.640 Pemilih dalam DPSHP Pemilu 2024

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/matanews.com)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilihan Umum 2024 di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditetapkan sebanyak 614.640 pemilih.

Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, mengatakan jumlah DPS tersebut lebih sedikit atau berkurang dari DPS sebelumnya, yakni 616.419 pemilih.

Advertisement

“Jumlah Daftar Pemilihan Sementara menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan berkurang 1.779 pemilih,” kata Rohmad, Kamis (18/5/2023).

Dia mengatakan sebelum menetapkan DPS hasil perbaikan, KPU juga membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap DPS yang telah ditetapkan.

Advertisement

Dia mengatakan sebelum menetapkan DPS hasil perbaikan, KPU juga membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap DPS yang telah ditetapkan.

“Kami sudah menetapkan data pemilih hasil perbaikan dari DPS,” kata Rohmad.

Dia menyampaikan sampai dengan rapat pleno KPU juga masih memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno untuk memberikan masukan atau tanggapan. Hasilnya, sudah tetapkan DPSHP sebanyak 614.460 pemilih.

Advertisement

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, mengatakan DPSHP telah ditetapkan melalui rapat pleno pada Jumat, 12 Mei 2023. DPSHP ditetapkan 614.460 pemilih. Terdiri dari pemilih laki-laki 300.280 dan pemilih perempuan 314.180.

“Jumlah TPS 2.709 tersebar di 18 kapanewon/kecamatan dan 144 kalurahan/desa,” kata Ahmadi Ruslan Hani.

Dia mengatakan jumlah pemilih merupakan hal yang dinamis sehingga sangat memungkinkan terjadi perubahan.

Advertisement

Pada prinsipnya, data yang ada masih bersifat dinamis. Artinya, data yang sudah ditetapkan dalam bentuk DPSHP ini masih ada kemungkinan akan berubah.

“Hanya saja untuk perubahannya bertambah atau berkurang, itu akan dilihat nanti,” katanya.

Ruslan Hani juga mengatakan alam pendataan validasi sendiri tidak ada kendala, KPU menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selain itu, KPU Gunungkidul berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul.

Advertisement

“Hasil DPSHP diumumkan untuk mendapat tanggapan dan masukan masyarakat, selanjutnya diperbaiki dan ditetapkan menjadi DPT,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif