SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jogja siap menerima pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014. Pendaftaran dibuka mulai Jumat (10/8) hingga Jumat (7/9).

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Ketua KPU Kota Jogja, Nasrullah mengatakan, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No.7/2012 terkait tahapan, program dan jadwal Pemilu 2014. Adapun proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2012 didasarkan pada PKPU No.8/2012.

“Sesuai aturan, tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan dan penghitungan suara akan dilakukan pada Minggu 9 April 2014,” jelas Nasrullah di Balaikota Jogja, Rabu (8/8).

Ia menambahkan, terdapat tiga kategori Parpol yang dapat menjadi peserta Pemilu yakni Parpol peserta Pemilu 2009 yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional sebanyak sembilan Parpol, Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah pada Pemilu 2009 dan Parpol yang belum mengikuti Pemilu.

“Jumlah Parpol yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM hingga saat ini berjumlah 73 Paprol. Itu sudah termasuk 9 Parpol itu. Kami masih belum tahu berapa parpol baru yang akan mendaftar,” kata Nasrullah.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya