SOLOPOS.COM - Ilustrasi daftar calon anggota legislatif (caleg). (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan melakukan rapat pleno terkait pencoretan tiga calon anggota legislatif (Caleg) sebagai daftar calon tetap peserta Pemilu 2014.

Anggota KPU Kulonprogo Tri Mulatsi mengatakan ada tiga caleg yang akan dicoret karena menjadi kepala desa terpilih dan fasilitator program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM).

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Senin, 16 Desember, kami akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan keikutsertaan tiga DCT [Daftar Calon Tetap] yang menjadi kepala desa terpilih di Kecamatan Pengasih dan satu orang sebagai fasilitator PNPM,” kata Tri.

Ia mengatakan keputusan pemberhentian pengurus PNPM sebagai penyelenggara pemilu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor B.2013/KMK/D.VII/K/2013 tertanggal 22 Oktober 2013.

Menurut dia, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa bagi pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah tercantum dalam DCT dan atau sebagai penyelenggara pemilu haruskan mengundurkan diri dari.

“Berdasarkan koordinasi dengan bidang Pemdes [Pemerintah Desa] Kabupaten Kulonprogo, ada satu yang penyelenggara pemilu yang masuk sebagai fasilitator PNPM. Kami belum melakukan pencoretan, dan masih menunggu rapat pleno,” kata dia.

Selain fasilitator PNPM, lanjut Tri, penyelenggara pemilu seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang merangkap sebagai pengurus program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial juga sudah mengundurkan diri.

“Ada berapa anggota PPK yang merangkap sebagai pengurus program pemerintah lain mengundurkan diri. Hal ini, untuk mengantisipasi ada kepetingan politik masuk,” kata dia.

Ia mengatakan dua caleg yang terpilih menjadi kepala desa juga sudah mengundurkan diri. “Namun, kami belum mendapat surat resmi pengunduran diri caleg yang menjadi kepala desa. Kami masih menunggu surat pengunduran diri mereka, supaya kertas suara juga dapat diperbaiki sebelum di cetak,” kata dia.

Sesuai Data KPU Kabupaten Kulonprogo, jumlah caleg yang ditetapkan dalam DCT saat ini sebanyak 406 orang. Jika tiga orang dicoret, maka jumlahnya akan menjadi 403 caleg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya