SOLOPOS.COM - Aparat menurunkan paksa baliho yang melanggar aturan pemasangan atribut kampanye. (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah baliho besar bergambar calon legislatif (caleg) di Kulonprogo diturunkan karena melanggar ketentuan, Rabu (29/1/2014).

Baliho-baliho yang diturunkan, antara lain berada di seputar Terminal Wates dan Jembatan Durungan.Penertiban ini melibatkan KPU, Panwas, Satpol PP, dan Dishubkominfo Kulonprogo.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Dalam kegiatan ini, tim dibagi menjadi tiga kelompok dan khusus daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Wates, Temon, dan Panjatan, menggunakan mobil crane karena di sepanjang Jalan Nasional banyak terpampang baliho besar dengan ukuran 4×8 meter.

Ketua Panwascam Wates, Aris Triyana, menuturkan, penurunan alat peraga kampanye (APK) karena balihobesar bergambar foto caleg menyalahi aturan. Seharusnya, caleg dilarang memasang baliho berupa foto ataupun nama sebab yang diizinkan memasang baliho adalah partai.

Diuraikannya, ketentuan APK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013, sedangkan ketentuan tempat pemasangan APK tertuang dalam Perbup Kulonprogo Nomor 70 Tahun 2013. “Kenyataannya, masih banyak dijumpai APK yang melanggar,” tukasnya.

PPK Kecamatan Wates, Pipik Pujihastuti, menampik jika pelanggaran yang terjadi karena ketidaktahuan caleg maupun partai politik.

“KPU sudah sering melakukan sosialisai, jadi kemungkinan pelanggaran ini karena mereka kelebihan uang, mengingat memasang baliho ukuran besar di jalan utama butuh biaya besar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya