SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Solopos.com, SLEMAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman membutuhkan 24.199 pertuga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Honor untuk anggota KPPS senilai Rp1,1 juta dan ketua KPPS senilai Rp1,2 juta.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sleman, Hua Al Amna, mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 24.199 petugas KPPS yang akan ditempatkan di 3.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 17 kapanewon. Pendaftaran petugas KPPS dilakukan mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Bagi masyarakat Sleman dipersilakan untuk mendaftar menjadi petugas KPPS.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Nantinya, KPU Sleman akan mengadakan tahapan seleksi sampai penetapan anggota KPPS berlangsung sampai 25 Januari 2024,” kata Huda, Selasa (5/12/2023).

Huda berharap kepada warga Sleman untuk terlibat dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS. Sebab, keterlibatan masyarakat menjadi petugas KPPS, mempunyai peran yang sangat penting untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Untuk memperkuat KPPS, KPU Sleman juga menerapkan kebijakan dengan memberlakukan keterwakilan 30 persen perempuan.

“Kami juga akan memperhatikan hal tersebut. Sebab, ini jadi komitmen dari kami juga,” jelas Huda.

Menurut Huda, nantinya petugas KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan terhitung sejak 25 Januari sampai 23 Februari 2024. Sementara berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, honor petugas KPPS pada Pemilu 2024 adalah untuk Ketua KPPS senilai Rp1,2 juta, anggota KPPS senilai Rp1,1 juta dan Satlinmas senilai Rp700.000.

Syarat Anggota KPPS

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, Huda mengatakan antara lain; Warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Untuk batasan usia ini kami belajar dari pengalaman yang ada. Kami tidak ingin terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pada pelaksanaan pemilu sebelumnya,” ucap Huda.

Untuk memperkuat KPPS, KPU Sleman juga menerapkan kebijakan dengan memberlakukan keterwakilan 30 persen perempuan.

“Kami juga akan memperhatikan hal tersebut. Sebab, ini jadi komitmen dari kami juga,” jelas Huda.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul KPU Sleman Buka Pendaftaran untuk 24.199 Petugas KPPS, Ini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya