Jogja
Selasa, 5 Desember 2023 - 21:12 WIB

KPU Sleman Butuh 24.199 Petugas KPPS Pemilu 2024, Honornya Capai Rp1,2 Juta

Jumali  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Solopos.com, SLEMAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman membutuhkan 24.199 pertuga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Honor untuk anggota KPPS senilai Rp1,1 juta dan ketua KPPS senilai Rp1,2 juta.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sleman, Hua Al Amna, mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 24.199 petugas KPPS yang akan ditempatkan di 3.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 17 kapanewon. Pendaftaran petugas KPPS dilakukan mulai tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Bagi masyarakat Sleman dipersilakan untuk mendaftar menjadi petugas KPPS.

Advertisement

“Nantinya, KPU Sleman akan mengadakan tahapan seleksi sampai penetapan anggota KPPS berlangsung sampai 25 Januari 2024,” kata Huda, Selasa (5/12/2023).

Huda berharap kepada warga Sleman untuk terlibat dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS. Sebab, keterlibatan masyarakat menjadi petugas KPPS, mempunyai peran yang sangat penting untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Advertisement

Huda berharap kepada warga Sleman untuk terlibat dalam menyukseskan Pemilu 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai petugas KPPS. Sebab, keterlibatan masyarakat menjadi petugas KPPS, mempunyai peran yang sangat penting untuk kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Untuk memperkuat KPPS, KPU Sleman juga menerapkan kebijakan dengan memberlakukan keterwakilan 30 persen perempuan.

“Kami juga akan memperhatikan hal tersebut. Sebab, ini jadi komitmen dari kami juga,” jelas Huda.

Advertisement

Syarat Anggota KPPS

Adapun syarat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024, Huda mengatakan antara lain; Warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan NKRI, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Selain itu, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Advertisement

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“Untuk batasan usia ini kami belajar dari pengalaman yang ada. Kami tidak ingin terulangnya kasus petugas KPPS yang meninggal seperti pada pelaksanaan pemilu sebelumnya,” ucap Huda.

Untuk memperkuat KPPS, KPU Sleman juga menerapkan kebijakan dengan memberlakukan keterwakilan 30 persen perempuan.

Advertisement

“Kami juga akan memperhatikan hal tersebut. Sebab, ini jadi komitmen dari kami juga,” jelas Huda.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul KPU Sleman Buka Pendaftaran untuk 24.199 Petugas KPPS, Ini Syaratnya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif