“Kalau sekarang Jogja dikasih (keistimewaan), Surakarta juga harus,” tegas Pengageng Sasana Kraton Kasunanan Surakarta, GRAy Koes Murtiyah, yang akrab disapa Gusti Mung saat gelaran labuhan ageng di Cempuri Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Kamis (7/2/2013).
Menurut Gusti Mung, jika pemerintah pusat tidak memberikan keistimewaan bagi Kraton Surakarta berarti telah melanggar konstitusi yang sebenarnya. “Tergantung pada pemerintah RI, apakah akan menjalankan amanat konstitusi yang sebenarnya atau tidak,” tandasnya.
Surakarta pernah ditetapkan sebagai daerah istimewa bersama dengan DIY pada 1945. Namun, pemerintah mencabut keistimewaan Surakarta karena pada saat itu terjadi konflik sosial.
Gusti Mung menambahkan, dalam PP No.16/SD/1946 telah disebutkan bahwa Kraton Surakarta akan kembali mempunyai hak keistimewaan untuk mengurus pemerintahan sendiri jika keadaan pada masa itu sudah kembali normal.
“Sekarang, Jogja yang sudah dikembalikan (keistimewaannya). Surakarta juga harus (dikembalikan keistimewaannya), tidak bisa tidak,” ujarnya. Kini, pihak Kraton Surakarta masih memperjuangkan keistimewaannya dengan cara uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Terlepas dari masalah keistimewaan, masih kata Gusti Mung, kegiatan upacara adat di Kraton Surakarta jauh lebih padat jika dibandingkan dengan Kraton Jogja. Sebab, dalam tataran pendiri Mataram, posisi Kraton Surakarta lebih tua daripada Jogja.