SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno (KS) melalui penasihat hukum dan keluarganya mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp1,1 miliar terkait kasus mafia tanah kas desa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Yogyakarta, Kamis (24/8/2023) (FOTO ANTARA/HO-Kejati DIY)

Solopos.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menerima uang dari mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno, tersangka suap dalam kasus mafia tanah kas desa. Uang yang dikembalikan pada Kamis (24/8/2023) ini senilai Rp1,1 miliar.

Kasi Penerangan hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan pengembalian gratifikasi sudah dilakukan tersangka kasus mafia tanah kas desa itu sebanyak lima kali melalui penasihat hukum beserta keluarganya.

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

“Ini kelima kalinya tersangka KS mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dia menuturkan Kejati DIY telah menerima pengembalian uang gratifikasi secara bertahap dari Krido sebanyak lima kali. Pertama, Krido mengembalikan uang senilai Rp300 juta pada 18 Juli 2023, kemudian pada 1 Agustus 2023 mengembalikan senilai Rp1,3 miliar. Pada tahap ketiga mengembalikan uang senilai Rp300 juta pada 9 Agustus 2023 dan pada tahap empat mengembalikan Rp700 juta pada 15 Agustus 2023.

Dengan demikian, kata dia, keseluruhan uang gratifikasi yang telah dikembalikan sebesar Rp3,7 miliar dari total Rp4,7 miliar gratifikasi yang diduga diterima Krido terkait penyalahgunaan tanah kas desa di Nologaten, Desa Caturtunggal, Sleman.

Krido sebelumnya diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino yang saat ini telah menjadi terdakwa kasus korupsi pemanfaatan tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman.

Gratifikasi itu berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada 2022 seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi senilai total Rp4,5 miliar.

Selain tanah, Krido juga diduga menerima gratifikasi uang tunai sekitar Rp211 juta yang ditarik dari ATM rekening BRI atas nama Novy Kristianti yang tak lain istri Robinson.

Dalam kasus itu, katanya, Krido selaku Kepala Dispetaru DIY diduga mengetahui perbuatan Robinson Saalino yang telah menambah keluasan lahan tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa dari luasan 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi.

“Namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten sesuai dengan fungsinya,” kata dia.

Selain itu, Krido yang mengetahui perbuatan Robinson Saalino di atas tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY justru membiarkannya, padahal seharusnya melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa yang merupakan tanah kesultanan Yogyakarta itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya