SOLOPOS.COM - Kapolsek Kasihan Kompol Supardi saat menunjukkan cengkeh hasil curian, Senin (10/4/2017) di Kantor Polsek Kasihan. Cengkeh itu disita polisi dari tangan pedagang yang membelinya dari pelaku. (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Bantul berupa pencurian berhasil terungkap

Harianjogja.com, BANTUL – Dua butir cengkeh ditemukan di rumah SU, di Dusun Padokan Kidul, Desa Tirtonirmolo Kasihan Bantul menjadi bukti awal kecurigaan polisi atas kasus pencurian cengkeh di sebuah gudang yang berada di Dusun Mrisi, Desa Tirtonirmolo, Kasihan.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Baca juga : KRIMINAL BANTUL : Bapak-Anak Kompak Curi 7 Ton Cengkeh

Kapolsek Kasihan Kompol Supardi mengungkapkan anggotanya melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan. Sebelumnya, pemilik gudang melaporkan hilangnya beberapa karung cengkeh miliknya, akhir Maret lalu.

Petugas kemudian menangkap tiga orang. Adalah SU, 59, warga RT 8 Dusun Padokan Kidul, Desa Tirtonirmolo yang bekerja sama dengan anaknya, HR, 34, serta RS, 24, warga Gondomanan, Jogja.

Dijelaskan Supardi, pencurian itu dilakukan pelaku dengan rencana yang cukup matang. Mereka yang dulunya terlibat aktif sebagai buruh penggarap proyek pembangunan gudang itu memanfaatkan saluran air di bawah lantai gudang sebagai akses masuk.

“Sebenarnya salah satu dari mereka ada yang bekerja sebagai petugas jaga gudang, tapi oleh pemiliknya dia hanya diberikan kunci pagar saja, bukan kunci gudang,” terang Supardi.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 144 karung dengan berat total mencapai 7,2 ton cengkeh berhasil dicuri pelaku. Ratusan karung cengkeh itu dicuri pelaku secara bertahap sejak September 2016 lalu.

Cengkeh-cengkeh itu lantas dijual oleh pelaku ke pedagang di beberapa pasar tradisional dengan harga Rp75.000 per kilogram. Padahal harga standar cengkeh yang berlaku di pasar saat ini mencapai Rp100.000 per kilogram.  “Kalau ditotal, kerugian pemilik cengkeh itu mencapai Rp720 juta,” ucap Supardi lagi.

Kini, baik bapak-anak itu maupun RS harus meringkuk di tahanan Polsek Kasihan. Ketiganya diancam 7 tahun penjara lantaran melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya