SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Kedua sepeda motor tersebut ia gadaikan senilai Rp2 juta per unit

 
Harianjogja.com, BANTUL–Akibat kalah judi, M alias Bedu warga Dusun Bantulan, Gilangharjo, Pandak nekat menggelapkan dua sepeda motor yang ia sewa dari Sabari warga Dusun Ngringinan, Palbapang, Bantul. Kedua sepeda motor tersebut ia gadaikan senilai Rp2 juta per unit.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Kapolsek Bantul, Kompol Paimun menjelaskan peristiwa penipuan sekaligus penggelapan itu terjadi pada awal Juli lalu. Saat itu M datang ke rumah Sabari untuk menyewa sepeda motor selama 10 hari dengan tarif sewa yang disepakati bersama sebesar Rp40 ribu per hari.

“Malam itu juga pelaku DP Rp300.000 Sisanya sepakat akan dibayar setelah waktu sewa habis. Sepeda motor yang disewa adalah Yamaha Mio AB 2170 ET”, ujarnya pada Jumat (14/7/2017).

Ia menambahkan usai mendapatkan sepeda motor tersebut, pelaku lantas bergabung dengan untuk bermain judi namun apesnya ia kalah. Terdesak karena tak memiliki uang sepeser pun, M yang kecanduan main judi kemudian menyuruh rekannya Bokir warga Dusun Manding, Desa Trirenggo untuk menggadaikan sepeda motor sewaannya. Bokir kemudian menggadaikan sepeda motor itu ke warga Dusun Kweden, Trirenggo senilai Rp2 juta.

Tanpa menyesal, keesokan harinya pelaku dengan berbagai alibi kembali ke rumah Sabari untuk kembali menyewa sepeda motor. Tanpa curiga sedikit pun, Sabari pun akhirnya melepas sepeda motor Honda Supra X AB 6487 LT dengan kesepakatan yang sama dengan sebelumnya.

Siang harinya, pelaku yang merupakan pengangguran itu kembali bermain judi. Sialnya ia kalah dan lagi-lagi menggadaikan sepeda motor Honda Supra senilai Rp2 juta ke warga Dusun Priyan, Desa Trirenggo.

Paimun menambahkan lama kelamaan Sabari curiga karena sepeda motor tak kunjung dikembalikan dan selalu berbelit-belit saat ditanyai. M akhirnya mengaku jika dus sepeda motor tersebut ia gadaikan.

Tak terima dengan tindakan yang dilakukan pelaku, akhirnya korban membawa pelaku ke Mapolsek Bantul. “Ia terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya