Jogja
Kamis, 9 Maret 2017 - 15:55 WIB

KRIMINAL BANTUL : Kejari Hentikan Kasus Pembakaran Warung Mi Ayam, Ini Penjelasannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kriminal Bantul berupa perusakan dan pembakaran warung mi ayam

 
Harianjogja.com, BANTUL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul menghentikan kasus perusakan dan pembakaran warung bakso dan mi ayam, milik seorang warga RT 01 Dusun Dodogan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, yang terjadi pada 23 Oktober 2016 silam.

Advertisement

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana menyampaikan, kasus tersebut dihentikan hanya bagi empat orang tersangka yang masih di bawah umur. Sedangkan untuk 22 orang tersangka lainnya yang berusia dewasa, kasus akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Ia menerangkan, kasus tersangka anak-anak sudah masuk di tahap penuntutan, kemudian diversi [penyelesaian hukum di luar pengadilan], selanjutnya Kejari meminta penetapan dari hakim.

“Tengah Februari penetapan hakim sudah keluar, sehingga sudah selesai,” ungkap dia, Rabu (8/3/2017).

Advertisement

Setiap aparat penegak hukum mempunyai kewajiban untuk melakukan diversi terhadap perkara yang melibatkan tersangka anak di bawah umur, lanjutnya.

Proses diversi dapat dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang No.11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Daam kasus perusakan warung bakso dan mi ayam dengan tersangka empat anak-anak tersebut, upaya diversi sudah dilakukan sejak tahap penyidikan namun gagal.

Advertisement

Diversi disepakati setelah sampai tahap penuntutan, dengan proses mediasi antara tersangka dan korban, didampingi perwakilan Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan orang tua.

“Prosedur perkara anak itu semua begitu, kalau tidak, malah ada ancaman hukuman lima tahun bagi yang tidak melaksanakan diversi. Dalam kasus ini, korban sudah mendapatkan ganti rugi,” tambahnya.

Sebelumnya, sebuah warung bakso dan mi ayam milik warga di Dusun Dodogan, Desa Jatimulyo, dibakar oleh sekelompok orang pada 23 oktober 2016.

Aksi perusakan itu terjadi diduga karena kekecewaan warga atas kekalahan calon yang mereka dukung dalam ajang Pemilihan Kepala Desa setempat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif