SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Kriminal Bantul terjadi berupa perusakan warung

 
Harianjogja.com, BANTUL--Kasus pengrusakan oleh 26 warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo terhadap warung milik seorang warga Dusun Dodogan, Desa Jatimulyo, memasuki babak baru.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Kasus yang sebenarnya sudah berujung pada upaya perdamaian dan pembayaran ganti rugi itu, untuk pertama kalinya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Rabu (12/4/2017).

Dari total 26 tersangka, pihak PN Bantul memang hanya menyidangkan 22 orang saja lantaran 4 tersangka lainnya yang merupakan anak-anak sudah mengikuti proses diversi lebih dulu.

Uniknya, para tersangka yang digolongkan pada usia dewasa itu tidak didampingi oleh kuasa hukum. Selain itu, pasca penetapan tersangka, mereka ternyata sama sekali tidak ditahan, baik oleh pihak penyidik kepolisian maupun pihak kejaksaan.

Kendati memiliki dakwaan yang sama, sidang 22 tersangka itu digelar terpisah. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Hartana, pemisahan itu hanya terkait perkara teknis saja. “Pemisahan itu lantaran dulu berkas penyerahan dari penyidik ke kami juga dilakukan terpisah,” katanya saat ditemui usai sidang.

Saat disinggung mengenai dakwaan, Harta menjelaskan, pihaknya menjerat para tersangka itu Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka didakwa telah melakukan pengrusakan terhadap warung milik Tuyono.

Memang, pasal tersebut memiliki nomenklatur pengeroyokan. Namun, dijelaskan Hartana, pengeroyokan yang dimaksudkan dalam pasal itu sebenarnya tak hanya pada orang saja, melainkan juga barang. “Ancamannya, maksimal 7 tahun penjara,” tegas Hartana.

Selain itu, ia pun menjamin ancaman tersebut dibebankan sama kepada semua tersangka meski peran mereka dalam aksi pengrusakan itu berbeda-beda. Satu-satunya yang bisa membedakan nantinya adalah fakta persidangan.

“Karena bagaimanapun, upaya perdamaian dan pembayaran ganti rugi yang sebelumnya sudah dilakukan juga akan meringankan hukuman,” tambah Hartana.

Sementara terkait penahanan, Hartana membenarkan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan. Salah satu hal yang jadi pertimbangannya adalah beberapa tersangka yang masih berusia sekolah.

“Tidak adil juga kan, kalau yang siswa sekolah tidak kami tahan, sedangkan yang lain kami tahan. Itulah sebabnya, kami hanya memberlakukan mereka tahanan kota saja,” terangnya.

Terpisah, Hakim Subagyo menjelaskan, sidang tersebut memang masih tahap awal saja, yakni pembacaan dakwaan saja. Untuk agenda sidang selanjutnya, pihaknya akan menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi. ”Rencananya sidang itu akan kami gelar 19 April mendatang,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya