SOLOPOS.COM - Warsono, 42, warga Nanggulan Kulonprogo diamankan bersama mobil pinjaman yang digelapkannya, Kamis (22/2/2018). (Harian Jogja/Rheisnayu Cyntara.)

Uang hasil menggadaikan mobil pinjaman tersebut ia gunakan untuk taruhan berjudi

Harianjogja.com, BANTUL—Bukannya mengembalikan mobil pinjamannya yang telah jatuh tempo, Warsono, 42, warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Nanggulan, Kulonprogo malah menggadaikannya. Uang hasil menggadaikan mobil pinjaman tersebut ia gunakan untuk taruhan berjudi.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Kanitreskrim Polsek Sewon, Iptu Riyan Permana menuturkan kasus ini terungkap berkat laporan korban sekaligus pemilik rental kendaraan Junan, Khoirul Anam.

Korban yang merupakan warga Dusun Krapyak Wetan, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon tersebut khawatir karena meski sudah jatuh tempo, pelaku tak juga mengembalikan mobil Granmax dengan nomor polisi AB 8439 WB yang dipinjam sejak pertengahan Oktober tahun lalu.

Padahal mobil tersebut hanya dipinjam selama 15 hari dengan biaya sewa Rp2 juta. “Saat menyewa pelaku bersama dua orang temannya,” ucapnya, Kamis (22/2/2018).

Setelah diselidiki oleh Polsek Sewon, Ryan menyebut, pelaku akhirnya dapat dibekuk pada awal Februari lalu. Pelaku dibekuk di tempat perjudian di daerah Kecamatan Panjatan, Kulonprogo. Setelah dimintai keterangan, pelaku pun mengakui semua perbuatannya.

Lebih lanjut Riyan menambahkan pihak kepolisian kini menyita satu unit mobil Grandmax, surat nikah dan fotokopi KTP milik pelaku sebagai barang bukti untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku ini pengangguran. Kini kasus tipu gelap ini masih kami kembangkan,” ujar Riyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya