SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Bantul menunjukkan bukti laporan korban pencurian sepeda, Rabu (24/1/2018). (Salsabila Annisa Azmi/JIBI/Harian Jogja)

Spesialis pencuri sepeda MTB yang selama ini beraksi di wilayah Bantul berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bantul

Harianjogja.com, BANTUL – Tersangka atas nama AW, spesialis pencuri sepeda MTB yang selama ini beraksi di wilayah Bantul berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bantul. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kasatreskrim Polres Bantul Anggaito Hadi Prabowo mengatakan kronologi penangkapan bermula dari postingan grup media sosial tentang aksi pencurian sepeda yang terekam CCTV.

Dalam postingan tersebut terlihat pelaku membawa sebuah sepeda dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat. Polisi kemudian mencocokkan dengan laporan yang dibuat oleh korban atas kejadian tersebut.

“Tersangka mengatakan tidak ada jenis sepeda tertentu yang dicuri. Semua dicuri. Tempat khusus juga tidak ada dan tersangka selalu melakukan pencurian di siang hari,” kata Anggaito, Rabu (24/1/2018).

Tersangka ditangkap di daerah Sorowajan, Banguntapan, Bantul. Saat ini Polres Bantul menyita empat sepeda MTB Polygon dan satu sepeda Wim Cycle.

Anggaito mengatakan pelaku selalu melancarkan aksi saat sepeda tidak ada pengaman. Oleh karena itu dia mengimbau masyarakat untuk selalu memasang pengaman sepeda.

Dalam melancarkan aksinya, AW selalu berkeliling di wilayah Sleman dan Bantul. Sepeda yang berada dalam lingkungan sepi langsung diangkut menggunakan sepeda motor bersama satu rekannya. AW mengaku selama satu bulan melancarkan aksi, setidaknya 12 sepeda mahal disikatnya. Kemudian sepeda-sepeda itu dijual dengan kisaran harga Rp2 juta sampai Rp4 juta per buah.

Anggaito mengatakan, AW sudah tidak bekerja dan mulai melakukan tindak kriminal untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akibat perbuatannya, tersangka AW dijerat pasal 362 KUHP di mana kasus pencurian diancam hukuman 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya