Jogja
Minggu, 2 Juli 2017 - 14:22 WIB

KRIMINAL BANTUL : Seorang Pemuda Mengaku sebagai Pencuri Spesialis Ternak

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Pencuri ternak asal Dusun Bayaran, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan justru harus meringkuk di jeruji tahanan

 
Harianjogja.com, BANTUL–Berbeda nasib dengan pencuri ternak di Dusun Ngrancah, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri yang nyaris tertangkap massa, Kamis (29/6/2017) lalu, Gono, 47, pencuri asal Dusun Bayaran, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan justru harus meringkuk di jeruji tahanan.

Advertisement

Pasalnya, Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil meringkuk pemuda yang juga dikenal sebagai spesialis pencuri ternak itu di rumahnya. “Penangkapan itu sendiri kami lakukan, Kamis [29/6/2017] malam lalu,” beber Kapolsek Kretek Kompol Salim kepada wartawan, Sabtu (1/7/2017).

Seperti diketahui, Kamis (29/6/2017) malam lalu, warga Dusun Ngrancah, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri sengaja membakar ladang tebu. Pembakaran itu dilakukan guna mengepung seorang pencuri ternak yang gagal menjalankan aksinya lantaran dipergoki salah seorang warga.

Terungkapnya kasus pencurian di Kretek tersebut, lanjut Salim, bermula dari adanya laporan kehilangan ternak oleh Suhardi Wiyono, 39, warga Gading Daton, Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Kamis (22/06/2017) malam.

Advertisement

Berdasar laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Barulah setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi, kecurigaannya memang mutlak mengarah ke Gono.

“Korban melaporkan bahwa domba senilai Rp3 juta telah hilang dari kandangnya. Dari laporan itu lah kami lantas melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Salim mengatakan, Gono merupakan pencuri spesialis ternak. Hal itu terbukti dari pengakuan tersangka sendiri. Tersangka pernah melakukan aksi serupa di Sleman.

Advertisement

Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Diduganya masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. “Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif