SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan tiga tersangka berserta sejumlah barang bukti hasil curian, saat melakukan gelar perkara di Polsek Nglipar, Kamis (6/4/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Kriminal Gunungkidul berupa pencurian berhasil terungkap

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Hanya untuk jajan membeli kopi dan rokok, tiga pemuda harus meringuk di tahanan Polsek Nglipar karena ketahuan mencuri. Mereka melakukan serangkaian aksi pencurian alat-alat rumah tangga dan juga hewan ternak.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Polisi menangkap Irfan,22; Bayu,18; dan Ikhsan,18 di Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar pada akhir Maret 2017 lalu. Ketiganya ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan adanya warga yang kehilangan pompa air.

“Aksi mereka terungkap setelah melakukan pencurian mesin pompa air milik warga. Dan benar mereka mengaku telah mencuri tujuh pompa air” kata Kapolsek Nglipar, AKP Kasiwon, Kamis (6/4/2017).

Setelah dilakukan pengembangan, ketiga tersangka tidak hanya melakukan pencurian mesin pompa saja. Pada rentang 2015 hingga 2016, tersangka melakukan serangkaian aksi pencurian di rumah warga dengan menggasak sejumlah peralatan rumah tangga seperti alat penanak nasi, jam dinding, hingga alat masak.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku telah mencuri dua ekor kambing milik warga, kayu, dan belasan liter bensin. “Semua barang curianya itu mereka jual dan uangnya mereka pakai untuk jajan sehari-hari,” katanya.

Lanjutnya lagi, kini ketiga tersangka masih ditahan di Polsek Nglipar, beserta barang bukti yang diamankan. Sejumlah barang bukti yakni, satu buah penanak nasi merk Miyako warna biru, satu jam dinding merk on time warna coklat, dua papan catur, satu buah helm, satu buah jeriken, dan satu unit receiver parabola.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan, tapi karena dua tersangka masih dibawah umur saat melakukan pencurian, maka nanti mereka mendapatkan perlakukan khusus sesuai undang-undang perlindungan anak. Sedangkan satu tersangka dewasa dijerat pasal 363 tetang Pencurian dengan hukuaman maksimal sembilan tahun penjara,” kata dia.

Sementara itu, salah seorang tersangka, Irfan mengaku telah melakukan aksi pencurian di sekitar delapan lokasi di kawasan Nglipar. Dia bersama dengan rekannya melakukan aksi pencurian setiap tengah malam dengan mengincar sejumlah rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Selain rumah kosong, aksi pencurian juga dia lakukan di sekolah. Sejumlah barang seperti tabung gas, jam dinding yang ada di sekolah juga tidak luput dari sasarannya. “Curi kayu saya empat kali, kalau kambing sekali dan langsung saya jual ke pasar yang ada di Bantul,” katanya.

Sejumlah barang hasil curiannya kebanyakan dia jual ke pasar khusus barang bekas. Seperti pompa air, dia menjual per unit dengan harga Rp 50.000, kemudian kayu dia jual per batang Rp20.000, sedangkan dua ekor kambing dia jual seharga Rp250.000.

Irfan yang keseharianya bekerja sebagai buruh bangunan itu mengaku mencuri hanya untuk kebutuhan jajan sehari-hari. “Uangnya dibagi rata, untuk kebutuhan jajan sehari-hari membeli rokok dan kopi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya