SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan saat gelar perkara di Mapolres Gunungkidul, Selasa (26/12/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Selama beberapa pekan terakhir Polres Gunungkidul berhasil membekuk 10 orang pelaku tindak kejahatan

 

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL —Selama beberapa pekan terakhir Polres Gunungkidul berhasil membekuk 10 orang pelaku tindak kejahatan. Sejumah pelaku terlibat tindak pidana perjudian, pencurian, hingga pencurian dengan pemberatan atau curat.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi mengatakan 10 pelaku terdiri dari tujuh pelaku tindak pidana perjudian dan tiga lainnya merupakan pelaku tindak pencurian yang telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi.

Salah satu pelaku atas nama DRS,39, warga Ngegelrejo, Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, dikenal sebagai pencuri kawakan yang beraksi di berbagai wilayah.

Penangkapan DRS sendiri merupakan hasil penyelidikan marathon kepolisian atas tindak pidana kejahatan pembobolan UPT PAUD dan SD Jalan Jogja-Wonosari, Dusun Ngepung, Desa Bunder, Kecamatan Patuk yang terjadi pada tanggal 6 Desember 2017 silam. Di tempat tersebut, pelaku berhasil menjarah sejumlah barang elektronik senilai puluhan juta rupiah.

“Pelaku kami amankan pada pertengahan Desember ini. Berdasarkan pengembangan, DRS mengaku juga telah melakukan pencurian di Purworejo, Jawa Tengah. Pengembangan terus kami lakukan karena diduga masih ada TKP lain,” ujarnya, Selasa (26/12/2017).

Sementara itu pelaku lain yang juga berhasil ditangkap setelah melakukan beberapa aksi pencurian adalah BRW ,14, warga Dusun Plembon Kidul, Desa Logandeng, Kecamatan Playen. Bocah ingusan ini dibekuk melakukan pencurian laptop dan ponsel seharga Rp4 juta.

Menurut Kapolres, saat diperiksa, BRW akhirnya mengakui telah melakukan serangkaian pencurian di antaranya adalah pencurian sepeda motor Honda Vario AB 6546 AW di Dusun Madusari, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari.

Selain itu, pencurian yang telah dilakukan adalah pencurian burung di dua tempat di wilayah Kecamatan Semanu serta pencurian ponsel di Gading, Kecamatan Playen.

Selain BRW, satu pelaku curanmor lain atas nama JH ,24, warga Dusun Kwangen Lor, Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu juga telah ditangkap.

JH ditangkap atas kasus pencurian motor Yamaha RX King milik Agus Triyanto di Dusun Jeruksari, Desa Wonosari, beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo menambahkan selain tiga pelaku pencurian terdapat tujuh penjudi yang juga ditangkap. Seluruh pelaku judi dadu itu ditangkap saat melakukan perjudian di dusun Tileng, Desa Tileng, Kecamatan Girisubo.

Ketujuh pelaku yaitu SY ,55, MS ,35, SP ,41, ketiganya warga Desa Tileng, Kecamatan Girisubo; WP ,26, dan SP ,35, warga Desa Jerukwudel, Kecamatan Girisubo; ST ,43, warga Pucung, Kecamatan Girisubo; dan SH, 38, warga Nglindur, Kecamatan Girisubo.

“Kami amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp1,1 juta serta peralatan judi dadu. Para pelaku kami tahan dan kasusnya saat ini sedang kami proses,” kata Rudy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya