SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kriminal Jogja dilakukan oleh seorang karyawan yang menghabiskan uang perusahaan untuk dugem

Harianjogja.com, JOGJA- Seorang karyawan yang menjabat sebagai asisten manajer salah satu perusahaan alat olahraga bernama Agus Yanto, 29, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tegalrejo, Kota Jogja, akhir pekan lalu.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Agus nekat menggelapkan uang perusahaan total Rp72 juta untuk dugem dan berfoya-foya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalrejo Iptu Suwanto menjelaskan, terungkapnya penggelapan itu berawal saat kecurigaan pihak manajemen perusahaan pasca digelarnya event di Surakarta, Jawa Tengah sekitar empat bulan lalu.

Perhelatan yang dilakukan untuk mempromosikan sejumlah produk alat olahraga milik perusahaan tersebut, rupanya dimanfaatkan oleh tersangka untuk mengeruk keuntungan pribadi. Meski banyak peralatan yang laku namun tersangka tidak melaporkan uang yang bukan menjadi haknya tersebut.

“Pihak kantor menaruh kecurigaan, karena uang hasil berkali-kali event tidak disetorkan,” jelas dia, Senin (12/9/2016).

Pihak manajemen kantor tersebut sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta agar tersangka segera mengembalikan uang yang diduga digelapkan.

Akantetapi, tersangka justru berbelit-belit hingga kemudian dilakukan audit internal perusahaan. “Sudah diminta mengembalikan secara baik-baik uang tersebut, tetapi dia [tersangka] berbelit-belit,” ungkap dia.

Dari hasil audit tersebut, diketahui ada selisih uang perusahaan yang mencapai puluhan juta berada di bawah divisi yang dikelola tersangka. Saat itu juga tersangka dilaporkan ke Polsek Tegalrejo dan langsung diamankan petugas.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus pengalihan transfer rekening. Kepada pembeli, tersangka mengaku bahwa rekening perusahaan sedang tidak bisa digunakan sehingga uang pembayaran dialihkan ke rekening pribadi tersangka.

Total uang yang digelapkan sejumlah Rp72 juta. Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya mendatangi klub malam alias dugem. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP atas tindakan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan dalam pekerjaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya