Kriminal Jogja terjadi berupa pencurian
Harianjogja.com, JOGJA-Aparat Kepolisian Resort Kota Jogja menangkap Lucky, 25, di Pamulang, Tangerang, Banten. Warga Tebo, Jambi ini diduga mencuri sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik majikannya saat bekerja di sebuat kerajinan tas kulit di Kampung Penumping, Gowongan, Jetis.
Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit sepeda motor, satu unit laptop, satu telepon selular, dan tas kulit. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja, Komisaris Polisi, Akbar Bantilan, Rabu (1/3/2017).
Akbar mengatakan tersangka ditangkap di kontrakan pada 22 Februari lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan itu bermula dari keterangan sejumlah saksi dan korban yang mengetahui tersangka melarikan diri ke wilayah Tangerang.
Adapun peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (1/2/2017) dini hari lalu di rumah kerajinan tas dan dompet kulit milik Bayu Ratna Dhini, 34, di Penumping, Gowongan, Jetis. Menurut Akbar, tersangka yang sebelumnya menganggur di ajak korban untuk bekerja. Namun, baru sebulan bekerja, tersangka memanfaatkan kepercayaan korban.
Tersangka mengambil motor, laptop, dan tas milik korban saat korban sedang tidur, sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian melarikan diri. Akbar mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka berdalih baru pertama kali mencuri karena butuh uang untuk pulang kampung. “Tapi kami ragu keterangannya. Penyidik masih mendalami kemungkinan ada korban lainnya,” ujar Akbar.
Sementara itu, Lucky mengaku ingin pulang ke kampung halaman namun tidak punya ongkos. Ia sempat menjual laptop dan ponsel di Magelang Jawa Tengah senilai Rp1,6 juta. “Hasilnya saya gunakan untuk pulang,” uca dia.