SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kecelakaan. (active.com)

Kriminal Jogja dilakukan seorang pria terhadap perempuan yang dikenal melalui media sosial

Harianjogja.com, JOGJA – Aksi percobaan pembunuhan terjadi pada seorang perempuan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Bantul, Mantrijeron, Kota Jogja pekan lalu.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Korban menderita luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Tersangka sempat mengencani korban sebelum akhirnya menganiaya, lalu kabur dengan melompat dari kamar hotel.

Perempuan yang menjadi korban penganiayaan itu adalah Kurniati, 32, warga Gandasuli, Bobotsari, Purbalingga, Jawa Tengah. Adapun pelakunya adalah Rama Adimulya, 22, warga Kompleks Jakapurwa Blok G-5/30 RT02/RW05 Kujangsari, Bandung. Tersangka merupakan karyawan salahsatu hotel di Kota Jogja

Kapolsek Mantrijeron Kompol Totok Suwantoro menjelaskan, korban saling mengenal melalui media sosial. Kemudian sepakat berkencan di sebuah kamar hotel di Jalan Bantul, Mantrijeron pada Jumat (28/10/2016) lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah berkencan, tersangka menganiaya korban, tetapi korban berupaya melawan dengan cara berteriak meminta tolong.

“Itu didengar oleh karyawan hotel, lalu pihak hotel berupaya untuk menanyakan karena terdengar teriakan minta tolong,” terangnya, Jumat (4/11/2016).

Satpam hotel sempat mendobrak pintu sebanyak dua kali hingga akhirnya terbuka. Ketika itu kondisi korban ditemukan tergeletak tanpa mengenakan busana dengan kondisi muka lebam.

Bersambung halaman 2

Selain itu ditemukan bercak darah di sebelah korban dan dilantai. Diduga karena panik tersangka berusaha kabur dengan cara melompat jendela dan terjatuh dari lantai kedua kamar hotel. Akibatnya tersangka mengalami gegar otak ringan.

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Iptu Wiyadi menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka telah merencanakan percobaan pembunuhan tersebut. Karena sebelumnya telah membawa batu di dalam tas saat perjalanan ke kamar hotel.

Di kamar hotel tersebut keduanya sempat berkencan, sebelum akhirnya tersangka melakukan penganiayaan. “Korban ditemukan satpam dalam keadaan tergeletak berlumuran darah,” ungkap dia.

Penganiayaan itu dilakukan tersangka dengan memukul kepala korban menggunakan batu. Korban yang berusaha membalas dengan mengambil piring akan dipukulkan ke tersangka. Oleh tersangka piring tersebut berbalik dipukulkan ke kepala korban. Motif tindakan itu karena tersangka ingin menguasai barang berharga milik korban.

“Tersangka sempat membekap korban dengan bantal karena berteriak minta tolong,” ungkap Wiyadi.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Mantrijeron dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal 340 terkait percobaan pembunuhan. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya