SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Polresta Jogja berhasil menangkap KHS dan MKY yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampasan) di toko modern berjejaring

Harianjogja.com, JOGJA–Polresta Jogja berhasil menangkap KHS dan MKY yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampasan) di toko modern berjejaring pada Desember 2016 lalu.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol M. Kasim Akbar Bantilan mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku sekitar dua pekan yang lalu berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, yang merupakan kasir toko.

“Dari hasil pengembangan dan pengungkapan yang kami lakukan, kami menyita barang bukti berupa baju, celana jeans, dan satu sepeda motor bernopol B-6508-STC yang digunakan pelaku untuk beraksi,” kata Akbar.

Menurut Akbar, kerugian akibat perampasan tersebut sekitar ratusan ribu rupiah. Dalam aksinya pelaku mengancam dengan cara menodongkan golok ke arah kasir toko. Sehinggga pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

Kejadian perampasan ini terjadi pada 30 Desember 2016, sekitar pukul 01.00 WIB di toko modern berjejaring di Jalan Timoho. Awalnya, kata Akbar salah satu pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Saat keadaan toko dirasa sepi, salah satu pelaku tersebut langsung menghampiri kasir sambil membawa golok.

“Pelaku ada tiga orang. Salah satunya masih buron. Namanya Rian. Dia yang membawa golok tersebut. Kejadian ini sudah direncanakan, karena setiap orang punya perannya sendiri-sendiri. Ada yang menjadi eksekutor, pengawas, dan pembeli,” jelas Akbar.

Para pelaku, imbuhnya, rata-rata masih berstatus sebagai mahasiswa dan pelajar. Akbar mengatakan, para pelaku nekat merampok karena didesak keadaaan. “Dilihat dari barang-barang yang diambil dan pengakuan pelaku, motifnya murni ekonomi.”

Menurut Akbar, ini adalah kasus keempat yang berhasil diungkap Polresta Jogja dalam kurun waktu 17 April sampai 30 April 2017 dengan jumlah total pelaku yang ditangkap sebanyak tujuh orang.

Ia mengimbau pemilik toko agar lebih meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah terulangnya kejadian seperti ini.

“Terutama CCTV. Itu sangat membantu kami dalam mengungkap sebuah kasus. Toko juga harus meningkatkan komunikasi dengan kepolisian. Saat ada kejadian harus langsung dilaporkan,” tutup Akbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya