SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kriminal Kulonprogo dilakukan oleh seorang pria dan anaknya

Harianjogja.com, KULONPROGO-Bapak dan anak ditangkap oleh personil Polsek Wates atas penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Nicho Rian Suseno, pemuda asal Clapar I, Hargowilis, Kokap. Korban dianiaya ketika menemui kekasihnya yang merupakan keponakan dan cucu dari kedua tersangka.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Kasus berawal pada 18 Juli 2016 lalu ketika korban menemui kekasihnya, Tisha di rumah tersangka yang berlokasi di Beji, Wates. Kapolsek Wates, Kompol Tupar mengatakan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, korban dan kekasihnya datang dengan mengendarai motor masing-masing sekitar pukul 21.30. “Mengaku bahwa keponakannya teriak-teriak dan dipepet korban,” ujarnya di Polsek Wates, Selasa (23/8/2016).

Tersangka Sapmoko (38) yang saat itu sedang berada di angkringan dekat rumah kemudian langsung menghampiri korban dan memukulnya dengan tangan kosong. Aksi berlanjut dengan tendangan dan pemukulan di wajah, mata, tubuh, dan kaki. Korban kemudian jatuh dari sepeda motor yang didudukinya.

Tak lama, Sapmoko memanggil ayahnya, tersangka Suharno (65) yang juga kakek Tisha untuk memegangi korban agar tidak melarikan diri. Sapmoko berniat melapor kepada keamanan kampung setempat. Pada saat itulah, tersangka Suharno sempat menjegal dan menendang korban hingga jatuh.

Akibatnya, korban kemudian dirawat inap di RSUD Wates hingga 23 Juli sampai membaik dan diperbolehkan pulang ke rumah. Namun, kondisinya memburuk dan kembali dirawat pada 16 hingga 20 Agustus. Tak kunjung membaik, Nicho kemudian dirujuk ke RSUD Dr Sardjito sampai menghembuskan nafas terakhir Minggu (21/8/2016) lalu.

Bersambung halaman 2

Kompol Tupar mengatakan bahwa kedua yang merupakan warga Driyan, Wates diamankan sebelum korban meninggal. Untuk sementara, keduanya akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Pasal 1 dan 2 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Kulonprogo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian sendiri masih menunggu hasil autopsi korban oleh tim RSUD Sardjito untuk memastikan penyebab kematian korban.

“Kita tunggu apakah kematiannya ada kaitan dengan penganiayaan atau tidak,”ujar Iptu Tony Prambana, Kanit Reskrim Polsek Wates.

Hasil autopsi ini diperkirakan akan keluar dalam waktu sebulan mendatang. Apabila hasil autopsi membuktikan bahwa Nicho tewas dianiaya maka akan ditambahkan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya