Jogja
Selasa, 28 November 2017 - 16:20 WIB

KRIMINAL KULONPROGO : Pelaku Klithih Nekat Menembak dan Merampas Ponsel Pengendara Motor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kulonprogo, Selasa (28/11/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Polsek Sentolo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan dua tersangka

 
Harianjogja.com, KULONPROGO-Polsek Sentolo mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan dua tersangka di Dusun Kidulan, Desa Salamrejo, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo.

Advertisement

Seorang pelaku telah berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya masih buron.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo, AKP Heru Meiyanto mengatakan, kasus curas terjadi saat korban bernama Prajoko Arif membeli rokok bersama seorang temannya di sebuah warung di wilayah Kidulan.

Mereka tiba-tiba didatangi dua pengendara sepeda motor tidak dikenal. Mereka lalu meminta korban menyerahkan ponselnya. Salah satu pelaku bahkan mengancam korban dengan menodongkan senjata berupa airsoft gun.

Advertisement

Pelaku juga sempat menembak korban dengan senjata yang dibawa. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada punggung tangan kirinya. Kedua pelaku pun kabur setelah berhasil merampas dua ponsel milik korban.

“Pelaku menggunakan sepeda motor sendiri-sendiri,” kata Heru kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).

Heru mengungkapkan, unit reskrim Polsek Sentolo sementara ini baru mengamankan seorang pelaku yang diketahui bernama Yogi Prasetyo. Dia ditangkap di rumahnya di wilayah Sinduadi, Sleman.

Advertisement

Sejumlah barang bukti pun diamankan, antara lain satu unit sepeda motor AB 3018 FZ, helm, dan jaket milik pelaku serta sebuah ponsel milik salah satu korban.

Heru menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti airsoft gun telah dijual secara daring sehingga langsung ditindaklanjuti dengan pembuatan daftar pencarian barang (DPB).

Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku kedua dan melakukan penangkapan. “Pelaku melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Heru.

Sementara itu, Yogi mengakui tindakannya menembak korban dengan senjata yang juga dibeli via internet atau secara daring. “Baru sekali ini [melakukan curas]. Itu pengaruh minuman,” ucap dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif