SOLOPOS.COM - Pedang yang digunakan pelaku ditunjukkan saat jumpa pers di Polres Sleman, Rabu (28/2/2018). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Polres Sleman membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korbannya menderita kerugian hingga Rp17,8 juta. Kedua pelaku tersebut berprofesi sebagai tukang parkir.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Are mengatakan dua pelaku yang berhasil dibekuk yakni Aldo,21, dan Iwan, 24, keduanya warga luar daerah yang berdomisili di Kecamatan Depok, Sleman. Mereka ditangkap pada Selasa (6/2/2018) di sebuah parkiran, di Desa Condongcatur, Kecamatan Depok yang merupakan tempat mereka bekerja sebagai tukang parkir.

Mulanya penangkapan keduanya dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan adanya tindak pencurian disertai dengan kekerasan di Jalan Cangkringan Utara, Kecamatan Kalasan pada Sabtu (3/2/2018) dini hari.

“Pelaku menghampiri korban yang berhenti di pinggir jalan hendak kencing. Kemudian memukul dan membacok korban dengan pedang, lalu merampas motornya,” kata dia, Rabu (28/2/2018) kemarin.

Selain membawa kabur motor, kedua pelaku yang beraksi berboncengan menggunakan motor Honda Beat nomor polisi AB 5143 XA itu juga berhasil membawa dua ponsel milik korban.

Pasalnya di dalam motor Honda Scopy dengan nomor polisi AB 3255 UZ milik korban itu di dalamnya terdapat dua ponsel yang ditinggal oleh korban. Sehingga ditaksir total kerugian korban mencapai Rp17,8 juta.

Setelah kedua pelaku berhasil menjalankan aksinya, polisi segera melakukan pengejaran. “Kebetulan korban mengenali ciri-ciri pelaku, lalu kami lakukan mapping berdasarkan ciri-ciri khusus salah satu pelaku yakni pendek dan gendut,” jelasnya.

Selang tiga hari setelah melakukan aksinya, kedua pelaku berhasil dibekuk. Bersama dengan pelaku barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu buah pedang sepanjang 60 centimeter, motor Honda Scoopy yang digunakan utuk menjalankan aksinya dan Honda Beat hasil kejahatan.

“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara karena disangka telah melanggar pasal 356 KUHP,” kata Rony.

Sementara itu salah seorang pelaku, Aldo mengakui ialah yang memiliki ide pertama kali untuk melakukan aksi curas dengan mengajak Iwan. Keduanya sepakat melakukan aksi kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Hasil [pencurian] dibagi dua, saya dapat Rp450.000,” kata dia.

Sedangkan Iwan mengakui ponsel hasil curian dia jual dan digadaikan. “Saya dapat Rp115.000 sama gadai Rp200.000. Baru pertama kali ini [melakukan curas]” ujar Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya