SOLOPOS.COM - Barang bukti sejumlah kartu ATM saat gelar perkara di Polres Sleman, Rabu (28/2/2018). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Penipuan bermodus eror anjungan tunai mandiri (ATM) kembali memakan korban

Harianjogja.com, SLEMAN—Dengan pura-pura memberikan pertolongan kepada pengguna anjungan tunai mandiri (ATM), kawanan pencuri menggasak isi kartu ATM korbannya. Modusnya adalah dengan mengganjal ATM terlebih dahulu.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Tiga kawanan pelaku asal Kabupaten Tanggamus, Lampung yakni Eko, 30; Sandi 44; dan Hidayat dibekuk polisi setelah menguras isi ATM seorang warga di Desa Sukoharjo, Ngaglik sebanyak Rp12,2 juta.

Salah seorang pelaku Eko menuturkan untuk menguras isi kartu ATM korbannya, dia terlebih dahulu mengganjal tempat memasukkan kartu ATM dengan sebuah tusuk gigi. “Itu [tusuk gigi] dimasukkan di pinggir mesin,” kata dia, Rabu (28/2/2018).

Menurut pengakuannya, awal mula mendapatkan ide untuk melakukan aksi tersebut lantaran kepepet kehabisan uang saat berkunjung ke Jogja menjenguk saudara. Dengan berbekal dari rekaman video di Youtube, dia belajar dan kemudian mempraktekkannya langsung.

“Sampai di sini [Jogja] kami jalan-jalan dan habis ongkos kemudian sepakat untuk mencoba [mencuri]. Ide dari youtube kami coba pelajari dan dipraktikan. Uangnya dipakai barang buat makan sama beli bensin,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman, AKP Rony Are menjelaskan sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang korban bernama Karyuti warga Ngaglik, Sleman yang kartu ATM BRI miliknya dibobol pada Selasa (6/2/2018) lalu di sebuah mini market di Desa Sukoharjo.

Lanjut Rony, ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku pertama yaitu Hidayat memiliki peran menyiapkan alat yaitu tusuk gigi di mesin ATM. Selanjutnya tersangka kedua yaitu Eko berperan mengintip pin kartu ATM korban.

Setelah itu ia membujuk korban menekan tombol cancel dan seketika pelaku menukar kartu ATM korban. Setelah mendapat kartu ATM dan menghafal pin ATM korban.

Sedangkan pelaku ketiga, yakni Sandi bertugas sebagai supir yang mengemudikan mobil menuju ATM lain. Di ATM lain mereka menarik uang korban senilai Rp2,2 juta dan mentransfer Rp10 juta ke rekening Bank BCA milik pelaku.

“Dari keterangan sudah beraksi di beberapa TKP. Untuk kasus ini total korban menderita kerugian Rp12,2 juta,” ujarnya.

Polisi pun berhasil menciduk pelaku setelah mempelajari rekaman CCTV dan mengantongi informasi pelaku. Akhirnya kawanan pelaku yang merupakan residivis kasus serupa ini ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Demak, Jawa Tengah pada Minggu (11/2/2018) lalu.

Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan polisi mulai dari tusuk gigi, dua buah potongan gergaji besi, dompet, delapan kartu ATM BRI, lima kartu ATM BCA, enam Kartu ATM Mandiri, dua kartu ATM BNI, ponsel, dan satu buah mobil.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Rony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya