SOLOPOS.COM - Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina menunjukan barang bukti sebuah telepon seluler dengan pelaku pencurian di Mapolsek Mlati, Selasa (3/1/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman terungkap berupa pencurian ponsel

Harianjogja.com, SLEMAN– Seorang residivis kasus penganiayaan yang baru dua minggu keluar dari Lapas Wirogunan harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian. Andreas Keiswafa, 41, warga Papua ditangkap usai mencuri sebuah telepon seluler di rumah bernama Bagyo yang menampung dirinya selama keluar dari penjara.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina mengatakan awal kejadian pencurian terjadi tanggal 1 Januati 2017 sekitar pukul 04.00WIB dinihari. Keluar dari penjara selama dua minggu terakhir tinggal di rumah milik Bagyo warga Jombor, Mlati, Sleman.

Kemudian saat malam tahun baru, teman-teman dari anak Bagyo datang ke rumah untuk merayakan malam pergantian tahun pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan aksinya. Setelah semua terlelap tidur, sekiranya usai subuh pelaku mengambil sebuah telepon seluler dari salah satu teman anak pemilik rumah.

“Tersangka mengambil telepon seluler jenis Iphone dan langsung kabur. Dia mengambil karena alasan tidak punya uang setelah keluar dari lapas,” kata Dandung, Selasa (3/1/2016).

Dikatakannya, setelah melapor kepada pihak kepolisian kemudian petugas segera melakukan pelacakan terhadap telepon seluler tersebut. Berdasarkan penelusuran lokasi dari ponsel, pelaku berada di daerah Gedongtengen, Yogyakarta.

“Menemukan lokasi tersebut petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di jalan di sekitar Gedongtengen,” katanya.

Saat ditangkap, pelaku belum sempat menjual hasil curiannya tersebut lantaran pelaku bingung hendak menjual kemana.

Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku harus kembali menekam di tahanan Mapolsek Mlati. Pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya