SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kriminal Sleman berupa pencurian berhasil diungkap polisi

Harianjogja.com, SLEMAN- Riyan,35 warga Pati, Jawa Tengah kembali berurusan dengan kepolisian. Residivis pencurian di toko maupun warung tersebut dibekuk setelah melakukan aksi kasus yang sama di Sinduadi, Mlati.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Panit Reskrim Polsek Mlati Iptu Bowo Susilo mengatakan, ditangkapnya Riyan terkait dengan laporan pencurian di sebuah warung pempek wilayah Sinduadi, Mlati awal Maret. Saat itu, Riyan datang dan berpura-pura memesan makanan.

“Tapi itu hanya modus tersangka. Ketika pemilik warung lengah, tersangka kemudian mengambil tas berisi laptop dan uang Rp350.000 yang diletakkan di salah satu meja warung itu,” kata Bowo, Rabu (22/3/2017).

Aksi tersangka tersebut dapat terkuat setelah pihak kepolisian mengamati CCTV di warung tersebut. polisi melacak keberadan motor yang digunakan oleh tersangka yang saat itu diparkir di luar warung. Berdasarkan informasi CCTV tersebut, petugas Reskrim Polsek Mlati melacak motor yang digunakan tersangka.

“Motor itu dipinjam tersangka dari temannya di daerah Mantrijeron, Jogja. Setelah kami dikembangkan, baru diketahui jika pelakunya adalah tersangka,” katanya.

Menurut Bowo, usai melakukan aksinya tersangka sempat pulang ke daerah asalnya Pati, Jawa Tengah. Petugas membututi dan memantau keseharian tersangka yang saat itu berada di kediamannya. Aparat tidak langsung melakukan penangkapan saat itu.

“Setelah kembali ke Jogja, pelaku ternyata melakukan pencurian di sebuah warung di Kutu Patran, Mlati,” jelas dia.

Di warung tersebut, Riyan menggasak tas pemilik warung yang berisi sejumlah Polsel dan uang Rp3 juta. Setelah aksi tersebut, petugas langsung membekuk Riyan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang hasil curian berupa satu unit laptop, satu tas ransel, dan enam Ponsel berbagai merek.

Kapolsek Mlati Kompol Supriyantoro menambahkan, Riyan terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara. Riyan, lanjut Supriyantoro, tercatat memiliki banyak kasus pencurian dan beberapa kali keluar masuk penjara. “Dia baru keluar dari penjara dua bulan lalu. Ada dugaan pelaku beraksi juga di wilayah Jawa Tengah,” terangnya. (Abdul Hamid Razak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya