SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kriminal Sleman terjadi berupa pencurian

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Tim opsnal Reskrim Polsek Kalasan menangkap Adi Widarto alias Nano, 45 warga Kalitirto, Berbah. Tersangka ditangkap karena terbukti mencuri peralatan elektronik milik Arga,19 disebuah kost wilayah Tirtomartani, Kalasan, Minggu (19/3/2017).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kapolsek Kalasan Kompol Haryanta mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci pintu kost. “Pelaku mengambil laptop dan ponsel milik korban. Saat itu, korban sedang tidur tapi lupa mengunci pintu kamar kostnya,” katanya, Senin (20/3/2017).

Saat itu korban tertidur sekitar pukul 00.00 WIB. Saat terbangun kemudian hendak mengunci pintu kost sekitar pukul 01.00 WIB, korban kaget. Sebab ponsel dan laptop yang ditempatkan di sebelahnya sudah raib. Keesokan harinya, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kalasan.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu didapati barang elektronik milik korban berada di kediaman pelaku di Dusun Kalipentung, Kalitirto, Berbah. “Nilai kerugian korban mencapai Rp9 juta,” jelasnya.

Tim opsnal Reskrim Polsek Kalasan, kemudian memburu pelaku yang saat itu berada di rumahnya. Saat dibekuk petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan. “Baik Ponsel maupun laptop yang dicuri masih di rumah tersangka. Belum sempat dijual. Jadi barang bukti,” jelasnya.

Menurutnya, tindak pencurian tersebut dilakukan sendiri oleh pelaku. Atas peristiwa itu, pelaku yang pernah dihukum atas kasus pencabulan kini ditahan di  Polsek Kalasan. “Pelaku kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya