SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Kriminal Sleman dilakukan tiga orang

Harianjogja.com, SLEMAN — Pelaku ketiga dalam kasus pembakaran dan penganiayaan akibat rumah warisan di Cangkringan, Sigit Prihantoro (37) ditangkap di kawasan Sorogenen Kalasan pada Minggu(16/4/2017). Ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal 9 tahun.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Baca Juga : KRIMINAL SLEMAN : Pelaku Ketiga Pembakaran Rumah Warisan Ditangkap di Kalasan

Sementara itu, kedua pelaku lainnya, Wahyu Wardaningsih (36) dan Agustinus Mita (32), masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cangkringan.

Kapolsek Cangkringan, AKP Andika mengatakan ketiganya akan dijerat dengan Pasal 187, 170, dan 351 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan pengakuan pelaku, Andika mengatakan jika penganiayaan dilakukan karena pelaku panik, adiknya bangun ketika sedang membakar rumahnya. Saat kejadian, memang diatur sedemikian rupa agar pelaku yang lain berjaga-jaga sementara Wahyu menyulut api.

Sementara itu, Agustinus Mita yang adalah tetangga korban sendiri memendam rasa tidak suka pada korban, Sukatman selama ini. Sukatman disebutkan tidak suka anaknya bergaul dengan Mita dan kerapkali memarahi pelaku ketika bertandang ke rumahnya.

Meski demikian, Andika mengatakan jika motif tindakan tersebut murni karena perebutan harta warisan berupa rumah yang didiami Sukatman. Meski pasangan suami istri pelaku selama ini juga berdiam di Turi namun dikatakan pernah ada janji bahwa rumah tersebut akan diberikan kepada Wahyu.

Ikut disita sebagai barang bukti yakni kapak,linggis,korek, dan jerigen. Adapun, korban Tri Puji, adik pelaku saat ini sudah keluar dari rumah sakit dan diminta keterangannya. Sementara ayahanya masih dirawat di rumah sakit karena luka-lukanya.

Adapun, pembakaran dan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis(13/4/2017) sekitar pukul 04.15 WIB di Dusun Jambu Bangkong, Wukirsari, Cangkringan. Kejadian bermula ketika 4 hari sebelumnya, Wahyu, yang adalah anak kandung Sukatman, meminta bagian tanah warisannya. Permintaan tersebut kemudian ditolak ayahnya karena tanah tersebut hanya akan digunakan untuk melunasi utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya