SOLOPOS.COM - ilustrasi tersangka pembunuhan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Kriminal Sleman terjadi berupa pencurian

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang kuli bangunan nekat mencuri di rumah mantan majikannya di Ambarketawang, Gamping, Sleman.

Promosi Mimpi Prestasi Piala Asia, Lebih dari Gol Salto Widodo C Putra

Tersangka, MS alias Sokib, 31 warga Mungkid, Magelang, berhasil menggasak sebuah sepeda motor Honda Vario dan sepeda lipat milik mantan majikannya Dwi Puji Wankholis, 51.

“Setelah mencuri pelaku sempat buron selama delapan bulan. Pekan lalu kami amankan dia di rumahnya di daerah Magelang,” kata Kapolsek Gamping Kompol Herwinedi, Selasa (20/12/2016).

Dikatakannya, aksi pencurian tersebut terjadi pada bulan April 2016 lalu. Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pagar belakang.

Tersangka yang pernah bekerja di rumah tersebut sudah hafal dimana letak mantan majikannya dalam menaruh kunci. Saat berada di dalam garasi, tersangka mendapati sepeda motor Honda Vario Warna hitam bernomer polisi AB 6464 AZ dan sebuah sepeda lipat.

“Kunci motor masih menempel di motor, sementara STNKnya ada di dalam dompet untuk gantungan kunci,” ujar Kapolsek.

Untuk mengelabuhi orang-orang, tersangka kemudian membawa sepeda motor dengan cara dituntun, sedangkan sepeda lipat ia letakkan pada jok bagian belakang sepeda motor hasil curian.

Petugas membutuhkan waktu yang cukup lama untuk membekuk tersangka, pasalnya setelah melakukan aksi pencurian pelaku sempat melarikan diri ke beberapa kota. Selama hampir delapan bulan penyelidikan, tersangka berhasil dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.

Barang bukti sepeda motor yang telah dimodifikasi oleh tersangka juga ikut diamankan petugas pada saat penangkapan.

“Sepeda motor tidak dijual yang dijual hanya sepeda lipat. Motornya dimodif dan digunakan untuk keperluan sehari-hari oleh tersangka,” katanya.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Gamping. Tersangka akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya