SOLOPOS.COM - Pelaku dengan barang bukti saat berada di Mapolsek Ngaglik, jumat (6/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman berupa pencurian berhasil terungkap dan seorang pelakunya tertangkap

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Reserse dan Kriminal Polsek Ngaglik berhasil menangkap pencuri spesialis rumah kos Revan alias Agus Laende, warga Sulawesi Tenggara.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Pria pengangguran namun dengan gaya hidup mewah ini berhasil ditangkap petugas setelah berhasil melakukan aksi sebanyak sepuluh kali di kawasan Sleman.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengatakan, pria yang lama tinggal di Jakarta ini datang ke Jogja selayaknya wisatawan, selama dua bulan terakhir Revan tinggal di sebuah hotel di dekat Malioboro.

“Dia (pelaku) tinggal di hotel selama dua bulan terakhir, satu bulan biaya hotel di lunasi olehnya diawal. Namun, di hotel itulah selama ini juga dijadikan tempatnya untuk bersembunyi usai melakukan aksi pencurian,” kata Danang, Jumat (6/1/2017).

Dikatakannya, sehari-hari saat keluar dari hotel pelaku berjalan-jalan di berbagai wilayah untuk melakukan pengintaian terhadap lokasi yang akan dijadikan sasaran.

“Pelaku bergerilya dari kawasan Depok, Bulaksumur, Mlati, Hingga Ngaglik Sleman. Barang-barang yang ia curi berupa barang elektronik seperti handphone dan laptop,” ujarnya.

Namun sial harus menimpa Revan, saat terakhir dia melakukan aksi pencurian pada 27 Desember 2016 dia berhasil dicokok oleh petugas di kamar hotelnya, usai dia ada korban yang melapor telah kehilangan barang elektronik laptop dan empat buah handphone di kawasan Gandok Sinduarjo.

Sata ditangkap, petugas berhasil mengamankan sebuah laptop dan empat hanphone hasil aksi kejahatan yang belum sempat dijual. “Pengakuan pelaku, barang-barang lain hasil curian sudah dijual secara online,” imbuh Danang.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wirya Suhendra menambahkan pelaku memang sudah spesialis melakukan aksi pencurian di rumah kos. Dia selalu berpindah-pindah kota untuk melakukan aksi. Berdasarkan hasil penyidikan uang hasil mencuri oleh pelaku habis digunakan untuk mencukupi gaya hidupnya yang mewah.

“Selain itu dia juga mengaku kalo uang hasil menjual barang curian biasanya digunakan untuk mabuk dan main perempuan,” katanya.

Kini, Revan harus mendekam di penjara dan terpaksa tak bisa kembali ke daerah asalnya dalam waktu yang cukup lama. Pelaku akan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya