SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

Kriminal Sleman terjadi berupa pencurian

 

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Harianjogja.com, SLEMAN – Satreskrim Polres Sleman menangkap dua pencuri di perusahaan jasa transportasi di Nogotirto, Gamping, Sleman. Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan, kedua pencuri yang ditangkap masing-masing Tarman alias Dedi,35, warga Cilacap,  Jawa Tengah dan Saimin,40, yang juga berasal dari daerah yang sama.

Aksi tersebut terjadi pada Kamis (24/2/2017) lalu. Salah satu pelaku sekaligus otak pencurian tersebut adalah bekas karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Tarman, merupakan mantan karyawan di perusahaan itu. Mereka mendatangi TKP menggunakan sebuah mobil rental. Keduanya memanjat tembok garasi, kemudian melakukan pencurian,” katanya kepada wartawan di Mapolres Sleman, Selasa (7/3/2017).

Kedua pelaku menggasak sejumlah barang elektronik, handphone, dan ban kendaraan. Tidak hanya itu, pelaku juga menggasak satu unit mobil Avanza yang terparkir di TKP. Usai melakukan aksinya, Tarman pulang lebih dulu ke Cilacap dengan membawa mobil curian dari perusahaan tersebut.

Sementara Saimin menunggu di SPBU Ambarketawang bersama mobil rental sambil mengawasi TKP. “Beberapa waktu kemudian, kedua tersangka bersama-sama pulang ke Cilacap. Mereka membawa sisa barang curian yang diambil dengan mobil sewaan,” jelas Sepuh.

Pelaku berhasil diringkus berkat keterangan saksi-saksi. Kecurigaan mengarah kepada Tarman. Alasannya, sebelum terjadi tindak pencurian tersebut Tarman terlihat mondar-mandir di sekitar TKP.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas berhasil meringkus keberadan Tarman di Bandung, Jawa Barat. Proses penangkapan dilanjutkan kepada Saimin di Cilacap. “Petugas juga berhasil mengamankan barang-barang yang dicuri. Untung belum sempat dijual,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pencurian dilakukan berlatar belakang motif ekonomi. Setelah menguasai barang-barang tersebut, keduanya berniat menjual barang tersebut. “Keduanya terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” kata Sepuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya