Jogja
Rabu, 29 Maret 2017 - 14:19 WIB

KRIMINAL SLEMAN : Mengaku Persatuan Difable, Komplotan Ini Sebar Proposal Bantuan Fiktif

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Sleman menggelandang komplotan penyebar proposal bantuan dana untuk kegiatan baksos fiktif, Rabu (29/3/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman dilakukan berupa pengajuan proposal fiktif

Harianjogja.com, SLEMAN– Empat dari 10 orang anggota komplotan penyebar proposal bantuan dana untuk kegiatan sosial dibekuk Satreskrim Polres Sleman. Enam orang pelaku masih diburu petugas.

Advertisement

Dalam aksinya, komplotan ini mengatasnamakan lembaga Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Sleman. Mereka menyebar proposal bantuan untuk kegiatan bakti sosial (baksos) fiktif di Gedung Serba Guna Bangunkerto, Turi.

Keempat komplotan yang berhasil dibekuk masing-masing, Sudarno, 55, warga Karangsewu, Galur, Kulonprogo, Catur Ari Wibowo, 35, warga Tegalmojo, Sariharjo, Ngaglik, Wawan P, 33, warga Pogunglor, Sinduadi, Mlati, dan Michael Hermawan, 25, warga Bendasari, Sariharjo, Ngaglik.

Selama menyebar proposal sejak Januari 2017 lalu, komplotan ini mampu meraup dana dari para donatur sebesar Rp37 juta. “Namun dari barang bukti yang berhasil diamankan dananya Rp4 juta,” kata Kasatreskrim Polres Sleman Sepuh Siregar, Rabu (29/3/2017).

Advertisement

Dia menjelaskan, kasus itu terungkap berawal dari datangnya Sudarno mengatasnamakan LSM Perkasa Semarang ke PPDI Sleman. Lembaga tersebut bermaksud mengadakan pembagian sembako sebanyak 150 paket. Sudarno meminta PPDI untuk mencarikan lokasi untuk kegiatan tersebut di Gedung Serba Guna Bangunkerto, Turi.

Setelah mendapatkan izin, tersangka kemudian membuat proposal penggalangan dana bantuan fiktif berbekal surat izin tersebut. Sebaran proposal fiktif diajukan ke sejumlah perusahaan, perkantoran, lembaga pendidikan dan donatur lainnya.

“Sekolah-sekolah memberi rata-rata Rp150.000, bahkan Bank Sleman menyumbang Rp700.000,” katanya.

Advertisement

Selain bukti dana hasil penggalangan bantuan dari donatur, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen proposal fiktif, daftar penyumbang, stempel PPDI yang dipalsu, dan 50 paket sembako dari sumbangan donatur.

Menurutnya, komplotan ini bermain sejak 2010 lalu di sejumlah daerah. Di wilayah DIY, komplotan ini sudah beroperasi sejak 2013 lalu. Para tersangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif