Kriminal Sleman terjadi berupa penipuan
Harianjogja.com, SLEMAN– Mengaku miliki dua pedang jenis Samurai Kingroll tombol tiga dan tombol lima yang asli, Sri Utaminingsih alias Bu Ning, nenek 57 tahun warga Pandowoharjo, Sleman berhasil menipu calon seorang pembeli.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Harga pedang jenis Samurai kingroll yang asli memang terkenal mahal nilai mencapai triliunan rupiah. Hal tersebutlah yang membuat korban mudah terbujuk untuk menikmati hasil keuntungan menjual pedang tersebut.
Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan, namun demikian yang dikatakan oleh pelaku tersebut hanyalah modus untuk menipu korban. Pelaku tidak benar-benar memiliki pedang samurai jenis tersebut.
“Pedang ini memang sangat terkenal harganya mahal, jadi banyak yang cari. Dari situlah kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menipu,” katanya, Kamis (12/1/2017).
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan, modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan meminta uang kepada korban untuk kebutuhan ritual tes keaslian pedang tersebut. Korban Karjono yang memang ingin membeli pedang untuk dijual kembali kemudian menyanggupi permintaan pelaku untuk mengirim sejumlah uang.
Karjono percaya bahwa Ning memiliki pedang karena sebelumnya dia sudah diajak kerumah pelaku. Meski hanya diperlihatkan sebuah kotak kayu jati dengan bersumpah bahwa di dalamnya terdapat dua pedang, korban akhirnya percaya.
“Pelaku meminta uang sejumlah Rp119 juta kepada korban. Uang tersebut diminta untuk melakukan tes keaslian pedang,” kata Sepuh.
Usai menyerahkan uang tersebut, beberapa hari kemudian korban menagih janji pelaku untuk melakukan pengetesan pedang. Namun saat dihubungi oleh korban, pelaku selalu berdalih dan terus menunda-nunda waktu untuk bertemu.
Menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan, akhirnya Karjono melaporkan kejadian tersebut pada petugas kepolisian Resor Sleman. Dengan keterangan dan hasil penyelidikan, petugas tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap pelaku di rumahnya.
Menurut keterangan yang diberikan pelaku kepada petugas, ia nekat melakukan aksi penipuan lantaran pelaku terbelit hutang dengan jumlah yang banyak. “Uang hasil penipuan sudah habis untuk membayar hutang dan dipakai untuk keperluan hidup,” katanya.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman. Pelaku akan disangkakan pasal 378 atau 372 KUHP atas tindakan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.