SOLOPOS.COM - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Resese Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, AKBP Wachyu Tri Budi S (kiri) dan Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKPB Yuliyanto menunjukkan barang bukti penipuan saat melakukan jumpa pers di Polda DIY, Selasa (30/1/2018). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Kriminal Sleman terjadi berupa pencatutan nama Polisi

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pelaku penipuan berhasil dibekuk Polda DIY dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat beraksi menipu korbannya. Pelaku mencatut nama anggota polisi untuk meminta imbalan terkait dengan penyelesaian kasus hukum.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Resese Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, AKBP Wachyu Tri Budi S. mengatakan pelaku berinisial AMP warga Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kota Jogja terjaring OTT pada Senin (29/1/2018) siang.

Karena terjaring OTT pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerima uang Rp5 juta hasil menipu korbannya yakni Sukardi warga Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, Bantul.

Penipuan dilancarkan dengan modus membantu melancarkan kasus hukum yang sedang dialami korban. “Dia [tersangka] menunjukkan percakapan palsu lewat Whatsapp dengan anggota Polda DIY tentang kasus sertifikat tanah yang menimpa korban. Isinya [percakapan] korban akan dikenakan dua pasal karena ikut persekongkolan jahat dan kasusnya telah sampai di Ditreskrimum” kata dia, saat melakukan jumpa pers di Polda DIY, Selasa (30/1/2018).

Namun korban curiga, karena kasus yang menimpanya pada 2012 lalu itu sudah inkracht dan dia tidak terbukti bersalah. Untuk itu korban langsung melapor dan melakukan konfirmasi terhadap anggota Polda DIY atas nama Kompol Ardi Hartana yang dicatut namanya oleh tersangka. Saat dilakukan konfirmasi isi percakapan yang diperlihatkan oleh tersangka, ternyata tidak benar.

“Mulanya korban dimintai uang Rp50 juta oleh tersangka, kemudian ditawar oleh korban dan sepakat diberikan Rp5jt,” kata dia.

Setelah kesepakatan itu, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Ditreskrimum langsung bergerak merancang OTT. Korban meminta bertemu dengan pelaku untuk menyerahkan uang Rp5 juta tersebut di sebuah rumah makan di Jalan Afandi, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok pada Senin siang.

Setelah korban memberikan uang tersebut kepada tersangka, tim langusung menangkap tersangka. “Barang bukti yang kami amankan uang tunai Rp5 juta, satu tas kecil, dan satu ponsel merk Samsung,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya