SOLOPOS.COM - Barang bukti senjata tajam dan dua pelaku saat dimintai keterangan oleh penyidik, di Mapolda DIY, Senin (9/1/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman berupa penembakan terjadi di jalanan

Harianjogja.com, SLEMAN– Dua koboi jalanan pelaku aksi penembakan di daerah Bulaksumur, Minggu (18/12/2016) lalu berhasil ditangkap petugas Unit Opsnal Jatanras.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

R. Dwi Septiyanto alias Tiyan, 20, warga Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta dan Ramadhan Tahara alias Gaplek, 21, warga Karangjati, Bangunjiwo, Kasihan berhasil ditangkap masing-masing dirumahnya karena atas dugaan penganiayaan terhadap tiga korban yang tidak ia kenal sebelumnya sehingga menyebabkan luka karena tembakan senjata jenis air gun.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Pipit Subiyanto mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap para korban karena pelaku merasa tersinggung oleh korban yang mengganggu istrinya di jalan.

Ia mengatakan, saat kejadian tersebut pelaku Tiyan berboncengan dengan Geplek sepulang dari menjemput istri Tiyan yang bekerja. Di tengah jalan saat mereka bertemu korban dengan sengaja mengganggu istri korban dengan bersiul karena pada saat itu para korban melihat istri pelaku berpakaian minim.

“Namun para korban tidak tau sebelumnya kalau pelaku ada di belakang. Istri pelaku menggunakan sepeda motor sendiri. Kemudian mengetahui kejadian tersebut pelaku lantas marah, dia sempat menegur para korban yang sama-sama berhenti di perempatan Kentungan untuk bertanya ada masalah apa dan mengapa mengganggu istrinya,” kata Pipit, Senin (9/1/2017).

Mengetahui hal tersebut, para korban yang merasa keliru dan tidak ingin mencari ribut lantas pergi ke arah timur. Namun karena sudah merasa cemburu pelaku langsung saja mengeluarkan senjata air gun dan menembaki para korban yang berboncengan dengan dua motor tersebut.

“Pelaku selalu membawa senjata kemana-mana, saat itu dia langsung mengejar dan menembaki para pelaku. Sehingga tiga orang menjadi korban dan terluka malam itu,” ujar dia.

Dikatakannya korban dan pelaku sempat kejar-kejaran sampai ke arah Gejayan, sebelum akhirnya pelaku putar arah untuk kembali mengantar istrinya yang ditinggal.

Karena aksi tersebut, salah satu korban Taufik Hidayat, 25, warga Medan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan hampir tiga minggu petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Frans Tjahyono mengatakan selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sebuah senjata jenis air gun lengkap dengan peluru, satu kendaraan Suzuki Nex, dan kaos berwarna merah yang digunakan pelaku saat kejadian.

Kini kedua pelaku yang sudah ditangkap harus mendekam di Penjara Mapolda DIY untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu orang pelaku Geplek yang berperan memboncengkan pelaku Tiyan juga harus diproses hukum karena turut serta dalam melakukan aksi penganiayaan tersebut.

“Mereka akan dikenakan pasal 351 KUHP dan Undang-undang darurat pasal 1 nomor 12/1951 tentang tindak pidana menyimpan, dan menyalahgunakan senjata dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya