SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang rupiah (Dok/JIBI/Solopos)

Kriminal Sleman terjadi berupa penipuan bermodus pinjam uang

Harianjogja.com, SLEMAN– Bawa kabur uang pinjaman, Eko Indra, 23 , warga Sumberejo, Tempel, Sleman dilaporkan polisi. Salah satu korbannya, Yuliatmoko, 22, warga Donokerto, Turi, Sleman Telah ditipu karena telah memberikan uang kepada pelaku hingga ratusan juta rupiah.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Kapolsek Turi AKP Rubiyanto mengatakan, tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Turi pafa Senin (12/12/2016) siang saat rumah korban. Kedatangan pelaku ke rumah korban saat itu hendak kembali meminjam sejumlah uang kepada korban.

“Sebelumnya sudah pernah pinjam uang saat ditagih malah mengajukan pinjaman uang lagi dan menjanjikan akan mengganti uang dengan mobil Totoya Rush,” katanya, Selasa.

Kapolsek menjelaskan tertangkapnya pelaku penipuan tersebut setelah sebelumnya korban mengatur strategi dengan petugas kepolisian, korban oleh petugas diminta untuj menyanggupi permintaan pinjaman tambahan uang untuk menjebak pelaku.

Kemudian saat pelaku kembali menghubungi korban dengan sambungan telepon, korban meminta pelaku datang ke rumah untuk mengambil uang pinjaman tambahan. Sebelumnya pelaku sudah meminjam uang kepada korban sebanyak Rp200 juta.

Pelaku yang berniat menipu kembali korbannya, menyanggupi untuk datang ke rumah korban. Namun sebelum berhasil mendapatkan pinjaman yang diinginkan, pelaku langsung di bekuk oleh anggota yang sudah ada di lokasi kejadian sebelum pelaku datang.

“Pelaku tidak berkutik saat digelandang oleh petugas, dia (pelaku) langsung dibawa ke Mapolsek Turu,” katanya.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui bahwa pelaku sudah melakukan aksi penupuan dengan modus meminjam uang dari beberapa korban. Dari berbagai aksi penipuan, pelaku berhasil mengantongi uang hasil penipuan sebanyak Rp 600 juta.

“Modusnya selalu sama, dengan meminjam uang, kemudian menjanjikan akan diganti dengan barang seperti mobil. Tetapi itu hanya tipu muslihat pelaku sementara uang dari korbannya tidak ada yang dikembalikan,” ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku yang menekam di tahanan Mapolsek Turi akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan juga dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya