SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Kriminalitas Bantul berupa penggelapan kendaraan bermotor.

Harianjogja.com, BANTUL — Seorang polisi wanita (Polwan) anggota Polsek Imogiri dicokok Satreskrim Polres Bantul, Minggu  (8/1/2017) lalu. Polwan berinisial ETL, 35, warga Dusun Manding, Desa Trirenggo itu diamankan bersama seorang lelaki bernama Bambang, warga Klaten di Ponorogo, Jawa Timur.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Dari informasi yang diterima Harianjogja.com di lapangan, saat ditangkap, ETL tengah bersama R, putranya yang berumur 4 tahun.

Saat dikonfirmasi, Senin (9/1/2017) siang, Kasatreskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan adanya penangkapan itu. Bambang ditangkap dengan tuduhan kasus penggelapan kendaraan bermotor.

Ia menegaskan, penangkapan Bambang itu dilakukan berdasarkan beberapa laporan warga. Berdasar laporan itulah, pihaknya lantas melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Sayangnya, saat ditanya mengenai keterlibatan ETL dalam kasus itu, Anggaito enggan banyak berkomentar. Dirinya hanya mengatakan, terkait penanganan ETL, ia sudah menyerahkannya kepada Unit Provoost Polres Bantul.

“Saya hanya menangani kasus Bambang saja. Selebihnya [terkait ETL], saya serahkan ke Unit Provoost,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya