SOLOPOS.COM - ilustrasi(JIBI/Solopos/dokumen)

ilustrasi(JIBI/Solopos/dokumen)

Harianjogja.com KULONPROGO—Satu dari enam buron kasus perjudian di Dusun Bantar Kulon, Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo merupakan bakal calon legislator. Dia berinisial Djm dan akan bertarung di daerah pemilihan wilayah Sentolo dan Nanggulan.
Kapolsek Sentolo Kompol Budi Susilanto mengatakan polisi sampai kini masih berupaya mengejar Djm. Status buron yang jadi bakal calon legislator tidak menyurutkan niat polisi untuk menangkap.

Promosi Enjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

“Tidak ada hubungannya dengan proses di luar hukum,” ujarnya, Kamis (4/7/2013). Sejauh ini polisi masih menahan lima tersangka lain yang sudah tertangkap tangan saat digerebek anggota Unit Reskrim Polsek Sentolo pekan lalu. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kulonprogo Siti Ghoniyatun sebelumnya mengatakan para bakal caleg yang masuk dalam Daftar Calon Sementara masih bisa dicoret dari Daftar Calon Tetap, jika dalam perjalanan tersangkut proses hukum atau mendapatkan aduan dari masyarakat.
“Akan digantikan kandidat yang lain dari partai yang sama, kemudian dimasukkan ke dalam DCT [Daftar Calon Tetap],” ujar dia.

Kasus perjudian itu terungkap berdasarkan informasi dari warga. Polisi langsung terjun ke lapangan dan mendapati sekumpulan orang asyik berjudi dadu celiwik. Hasilnya, lima orang ditangkap dan enam lainnya kabur.

Pejudi yang ditangkap yakni ST, 45, yang berperan sebagai bandar, warga Bantar Kulon, Banguncipto, Sentolo; MG, 45, warga Ploso, Banguncipto, Sentolo dan SH, 57, warga Duwet, Banjarharjo, Kalibawang. Nama lainnya berasal dari Sedayu, Bantul, yakni SL, 55, dan SR, 58.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya