Jogja
Minggu, 5 Januari 2014 - 19:59 WIB

KRIMINALITAS : Duh, Pelajar Tadah Motor Curian & Bawa Pil Koplo

Redaksi Solopos.com  /  Nugroho Nurcahyo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN—Petugas Reskrim Polsek Prambanan menangkap tiga anggota komplotan anak di bawah umur yang terlibat pencurian kendaraan bermotor dan menjadi penadah motor hasil kejahatan pada akhir pekan lalu. Saat ditangkap, satu tersangka kedapatan membawa puluhan butir pil koplo.

Dua pelaku curanmor tersebut adalah Tri Kristanto, 20 warga Trukan, Cudan, Desa Sumberharjo, Prambanan Sleman dan BPP, 15, seorang pelajar asal Purwamartani, Kalasan, Sleman. Sedang seorang pelaku yang bertindak sebagai penadah hasil curanmor yakni AWA, 18 asal Tamanmartani, Kalasan, Sleman.

Advertisement

Informasi yang dihimpun harianjogja.com, Minggu (5/1/2014) Tri Kristanto dan BPP bertindak sebagai aktor pencurian sepeda motor. Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian motor. Sedangkan AWA menjadi penadah barang curian dari kedua pelaku. Ia biasa menyimpan dan memasarkan motor hasil kejahatan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mencurigai aksi Tri Kristanto dan BPP. Setelah cukup bukti, keduanya kemudian disergap di tempat berbeda.

Kapolsek Prambanan Kompol Chundory menjelaskan polisi telah menangkap dua pelaku curanmor dan mengamankan satu penadah. Ketiganya masih remaja, dua di antaranya tergolong anak di bawah umur. Ketiganya kemudian dikeler dan mendapatkan barang bukti tiga unit sepeda motor, yakni Suzuki Satria FU warna Orange nopol AB 2804 AU yang merupakan hasil kejahatan dari Tri Kristanto dan BPP. Serta Suzuki Satria FU warna Hitam  AD 5177 ZJ dari hasil penadah AWA yang berupa blok mesin yang sudah dioplos.

Petugas, lanjut dia, juga mengamankan satu unit motor yang digunakan dalam aksi curanmor kedua tersangka, yakni Honda Supra X warna hitam AB 5943 TS.
Dalam penangkapan jaringan curanmor remaja itu pihaknya turut mengamankan tas berwarna hitam berisi 50 butir pil Trihexyphenydyl 2 miligram. Tersangka tidak bisa menunjukkan resep dari kepemilikan pil berbahaya itu.  “Pilnya itu kami sita dari tersangka Tri Kristanto,” imbuh dia.

Advertisement

Trihexyphenydyl lebih dikenal dengan pil trihex, yang biasa dipakai alternatif para pengguna narkoba terutama yang sudah kecanduan. Bahkan karena susahnya mendapatkan narkoba akhir-akhir ini, para pecandu beralih pada pil jenis ini. Penjualan dan pembelian trihex harus melalui resep dokter. Penjual dan pembeli bisa terkena sanksi Undang-undang Kesehatan jika memperjualbelikan secara ilegal.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif