SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pelaku tindak kejahatan. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Selain mengambil barang berharga korban keduanya justru kembali melakukan aksi keji dengan menelanjangi korban.

Harianjogja.com, GAMPING- Bukan berniat baik saat melihat korban kecelakaan, APY, 16 dan Septian, 20 dua remaja warga Ambarketawang, Gamping justru melakukan tindakan kriminal. Keduanya yang dikenal memang sebagai remaja ugal-ugalan justru membawa kabur sepeda motor jenis trail dan barang berharga milik korban bernama Daniel, 38.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Selain mengambil barang berharga korban keduanya justru kembali melakukan aksi keji dengan menelanjangi korban.

“Masih kita tanyakan motif menelanjangi korban itu apa. Dari dua pelaku, satu pelaku yang berusia 16 tahun juga sudah menikah dan istrinya hamil,” kata Kapolsek Gamping Kompol Herwinedi, Jumat (13/1/2017).

Berdasarkan keterangan sementara uang hasil penjualan barang curian hendak digunakan untuk biaya istrinya melahirkan. Kapolsek menambahkan, aksi pencurian tersebut bermula saat kedua pelaku hendak pulang ke rumah.

Namun saat diperjalanan mereka menjumpai kejadian yang tidak terduga, mereka menjumpai seorang laki-laki mengalami kecelakaan dengan sepeda motor trail menabrak sebuah pohon hingga jatuh dan tidak sadarkan diri.

“Jadi memang kebetulan, dan saat itu belum ada yang menolong korban. Saat mereka memegang korban untuk membangunkan juga tidak ada reaksi. Sadar korban dalam keadaan pingsan mereka kemudian timbul niat jahat,” katanya.

Sebuah sepeda motor jenis trail serta tas korban berisi laptop, kamera, dan ponsel berhasil digondol oleh keduanya. Setelah beberapa waktu dan korban tersadar dengan keadaan telanjang ia langsung meminta bantuan warga dan melapor ke Polsek Gamping.

Diperkirakan atas kejadian tersebut korban merugi hingga Rp35 juta. Usai mendapat laporan dan telah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku masing-masing di rumahnya.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi juga, dan karena sering melihat sepeda motor milik korban digunakan oleh para pelaku maka petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Barang bukti sepeda motor dipakai sendiri oleh tersangka meski disamakan warnanya. Tapi karena mudah dikenali bentuknya maka diketahui bahwa para pelaku inilah yang mengambil barang milik korban,” ujar Herwin.

Kanit Reskrim Polsek Gamping AKP Ngadi menambahkan sementara untuk menghilangkan jejak barang elektronik sudah dijual.

Kini dua pelaku dengan perawakan kurus tinggi dan penuh tatto dibadannya harus mendekam di tahanan Mapolsek Gamping. Keduanya akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya sampai tujuh tahun penjara,” pungkas Ngadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya