SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Pelaku yang sempat sembunyi selama hampir setahun, Danang, 27, pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk polisi.

Harianjogja.com, SLEMAN-Pelaku yang sempat sembunyi selama hampir setahun, Danang, 27, pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil dibekuk polisi. Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Berbah itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Kapolsek Berbah Kompol Suhadi, pelaku diamankan oleh tim opsnal Polsek Berbah saat akan pulang ke rumah istrinya di daerah Nglipar, Gunungkidul akhir pekan lalu.”Dia DPO kasus pencurian sepeda motor milik Ivon, 32, warga Manisrenggo Klaten pada April 2016 lalu,” katanya, Rabu (15/3/2017).

Menurut Suhadi, baik pelaku maupun korban sudah saling kenal. Saat kejadian pelaku datang ke rumah kos korban di Sekarsuli, Sendangtirto Berbah. “Pelaku melihat ponsel dan kunci motor di kamar korban. Dia langsung mengambil ponsel kemudian membawa kabur motor korban jenis matic dengan nomor F 4187 MI,” jelas Suhadi.
Kasus tersebut terungkap karena saat pelaku kabur, ada teman kos korban yang mengetahuinya. Namun dia tidak menyangka jika kedatangan pelaku untuk mencuri. “Teman korban cuma tahu pelaku teman korban. Jadi tidak curiga,” ujarnya.

Usai mancarkan aksinya, palaku kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut di daerah Gunungkidul seharga Rp2,75 juta. Dari penelusuran penyidik, lanjut Suhadi, motor korban sudah beralih tangan (digadaikan) hingga orang kelima.
“Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kabur ke Jakarta,” tambah Suhadi.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Berbah Iptu Sularsihono menambahkan, saat diamankan petugas berhasil menemukan kartu identitas KTP dan SIM milik korban Ivon. Saat di curi, dompet milik korban yang berisi surat-surat keterangan termasuk STNK masih tersimpan di bagasi motor.”Saat digadaikan, motor tersebut masih laku tinggi karena adanya. KTP dan SIM korban yang dibawa pelaku jadi bukti sehingga dia tidak bisa mengelak,” katanya.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap pelaku. Hal itu dilakukan diduga korban pelaku lebih dari satu TKP. “Kami akan kembangkan, apakah ada TKP lainnya yang dilakukan dia,” ujar Sularsih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya