SOLOPOS.COM - Ilustrasi debt collector. (Freepik)

Solopos.com, JOGJA — Gerombolan debt collector kembali bikin ulah kepada wisatawan yang berlibur di Kota Jogja. Sebanyak lima debt collector yang diketahui berasal dari perusahaan finance MAF memaksa dan merampas STNK milik wisatawan di Parkir Gembira Loka.

Kasus itu telah ditangani dengan cepat oleh Polresta Jogja dengan menetapkan lima orang tersangka. Meski demikian hanya dua yang  berhasil ditangkap dan dijebloskan ke jeruji besi. Tiga orang pelaku lainnya masih menghirup udara bebas dengan status buronan.

Promosi Meniti Jalan Terakhir menuju Paris

Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Probo Satrio menjelaskan korban dari kasus ini adalah seorang wisatawan asal Madiun, Jawa Timur yang sedang berlibur ke Jogja.

Perampasan itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB pada Jumat (17/5/2024) di parkiran timur Gembira Loka Zoo. Saat itu korban ke Jogja menggunakan mobil Mitsubishi Expander 2022.

“Setelah rekreasi, pada saat mau masuk ke mobil, korban datangi lima orang pelaku mengaku dari perusahaa finance MAF. Para pelaku menanyakan mobil yang dipakai korban. Orang tersebut mengatakan mobil korban telat angsuran 10 bulan. Mereka berusaha meminta kendaraan tersebut,” katanya, Rabu (22/5/2024), dilansir Harian Jogja.

Meski demikian korban berusaha menjelaskan bahwa kredit mobil tersebut bukan dari MAF, melainkan dari perusahaan finance lain yaitu SMS.

Korban pun berusaha mempertahankan mobilnya karena pihak yang menagih bukan dari perusahaan tempat ia berhutang.

Akan tetapi kelima pelaku memaksa minta dengan merampas STNK. Karena korban takut, maka STNK pun akhirnya diserahkan.

Kemudian STNK tersebut dicek oleh para pelaku untuk memastikan sesuai dengan nomor mesin dan rangka mobil, ternyata sesuai.

“Justru surat tugas yang dibawa oleh para pelaku tidak sesuai dengan identitas kendaraan,” katanya.

Pelaku tetap memaksa, hingga akhirnya STNK dibawa tiga dari lima gerombolan debt collector tersebut pergi. Dua pelaku masih di lokasi dan atas permintaan korban, mereka bersama-sama ke Polresta Jogja.

“Mereka yang dua [pelaku] mengikuti ke sini, kami jelaskan, sementara STNK masih dibawa temannya yang tiga,” ungkapnya.

Dari pengakuan para pelaku, mereka tetap memaksa karena berdasarkan scan barcode mobil tersebut sudah sesuai dengan data yang dimiliki pelaku.

Ketiga pelaku yang membawa STNK juga beralasan akan mengecek data STNK ke kantor finance yang mempekerjakannya.

Akhirnya kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar Pasal 335 KUHP, tentang memaksa orang menyerahkan suatu barang dengan ancaman dan intimidasi atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dua pelaku yang telah ditahan yakni AF, 25, warga Magelang, yang merupakan pemimpin kelompok debt collector tersebut dan IR, warga Kalasan.

Kemudian tiga pelaku yang masih buron HR, perannya merampas STNK, kemudian berinisial GL, yang berperan adu mulut dan mengintimidasi korban.

“Terakhir JRW, sebagai mata elangnya, orang yang mengawasi dan memberi informasi ke para pelaku lainnya,” katanya.

Adapun STNK korban sudah dikembalikan dengan cara dikirim melalui ojek online ke Polresta Jogja oleh HR.

Selain memburu ketiga pelaku lain, polisi saat ini juga masih mendalami perusahaan finance yang mempekerjakan kelima tersangka, karena mereka memang memiliki surat tugas dari PT MAF.

 

Berita ini telah ditayangkan di Harianjogja.com dengan judul “Kronologi Lengkap Debt Collector Rampas STNK Mobil Wisatawan Jogja saat Parkir di Gembira Loka”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya