SOLOPOS.COM - KTP (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA- Kartu tanda penduduk (KTP) konvensional masih akan dinyatakan berlaku sebagai bukti identitas diri penduduk selama penduduk yang bersangkutan belum memperoleh kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), kata seorang pejabat.

“Sesuai aturan sebelumnya, kartu tanda penduduk elektronik dinyatakan akan berlaku resmi per Rabu 1 Januari 2014, namun, karena ada penduduk yang belum memperoleh e-KTP hingga sekarang, maka KTP konvensional masih dinyatakan berlaku,” kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jogja, Deddy Feriza, belum lama ini.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut dia, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 revisi keempat tentang program kartu tanda penduduk elektronik.

Deddy mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga yang sudah merekam data kependudukan namun belum memperoleh E-KTP tidak perlu membuat surat keterangan apapun ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“KTP lama mereka masih tetap berlaku. Namun, kami juga meminta agar warga tersebut bisa mengecek ke kecamatan. Mungkin saja, E-KTP miliknya sudah ada dan belum terambil karena berbagai sebab,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya