Jogja
Senin, 31 Oktober 2016 - 17:55 WIB

KUA Kulonprogo Tegaskan Tak Ada Pungli Biaya Nikah, Ini Penjelasannya

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buku nikah (JIBI/Solopos/Antara)

KUA Kulonprogo menegaskan tidak ada pungli dalam biaya pernikahan di KUA

Harianjogja.com, KULONPROGO– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kulonprogo mengklaim sudah tidak ada praktek pungutan liar terkait pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Semua petugas KUA telah menandatangani pakta integritas anti pungli.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kepala Kemenag Kulonprogo, Nurudin, Jumat (28/10/2016) kemarin. Upaya pengawasan dilakukan secara ketat agar pelayanan tetap berjalan optimal dan profesional.

“Tidak ada pungli dan ada pakta integritas terkait itu. Kita menaati peraturan berlaku. Semua KUA sudah begitu, tidak ada petugas yang menerima,” kata Nurudin.

Nurudin memaparkan, tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan masyarakat jika menikah di KUA alias gratis. Namun, hal itu harus dilakukan pada hari dan jam kerja.

Advertisement

Jika petugas nikah mesti keluar kantor, biaya yang dikenakan pun sudah ditetapkan secara resmi, yaitu sebesar Rp600.000. Tarif tersebut sudah termasuk honor bagi petugas KUA yang didelegasikan.

Masyarakat sudah tidak perlu lagi mengeluarkan uang sebagai biaya transportasi atau sejenisnya kepada petugas yang datang. Sistem pembayaran pun dilakukan via bank sehingga langsung disampaikan ke kas negara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif